Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memastikan proses migrasi TV analog ke TV digital (analog switch off/ASO) tetap sesuai jadwal, yakni pada 2022 kendati ada pandemi Covid-19.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan bahwa pemerintah terus mendorong agar ASO segera terlaksana. Adapun sejumlah cara yang dilakukan adalah dengan mempercepat legislasi baru yaitu RUU Cipta kerja (Omnibus Law), karena RUU Penyiaran sampai saat ini belum diterima oleh Pemerintah dari Parlemen.
Kemenkominfo mengusulkan dalam RUU tersebut agar ASO memiliki tenggat batas waktu yang jelas, mengingat manfaat digitalisasi ini sangat besar bagi masyarakat dan negara,
Dia menturukan pemerintah dan publik berkepentingan atas pengesahan RUU tersebut, karena akan menjadi dasar patokan untuk perencanaan secara detil dan menyeluruh pelaksanaan migrasi dan ASO.
Selain melalui legislasi, Kemenkominfo juga terus mendorong ASO dengan memperbolehkan lembaga penyiaran terlibat dalam siaran simulcast. Saat ini sejumlah lembaga penyiaran TV telah mengikuti simulcast seperti Jawa Pos TV, Transmedia, Metro TV, dan lain sebagainya.
"Dua tahun adalah waktu yang tepat untuk ASO, praktiknya nanti migrasi ini akan melalui fase simulcast yaitu bersiaran secara analog dan digital bersamaan, sehingga kalau terlalu lama menjadi tidak efisien,” kata Johnny kepada Bisnis.com, Senin (31/8/2020).
Johnny menambahkan bahwa digitalisasi melalui siaran simulcast juga akan membantu lembaga penyiaran lebih hemat di tengah tekanan pandemi Covid-19. Lembaga penyiaran dapat menghemat biaya perawatan dan operasional infrastruktur.
Johnny menyebutkan bahwa salah satu Lembaga penyiaran yang sudah melakukan uji coba siaran di digital dapat menghemat sampai dengan 70 persen dibanding pengeluaran untuk pemancar analog biasa.
Misalnya, dalam setahun lembaya penyiaran mengeluarkan biaya sekitar Rp40 miliar untuk biaya infrastruktur, ketika menyewa multipleksing atau mus biaya yang dikeluarkan hanya Rp10 miliar per tahun.