Bisnis.com, JAKARTA -- Sejumlah pengamat mengapresisasi keputusan pemerintah untuk mengikuti konsensus global dalam hal pengenaan pajak terhadap perusahaan digital asing yang beroperasi di Indonesia
"Dengan demikian, tiap transaksi OTT asing berbasis di Indonesia dan dapat dijadikan subjek pajak. Dengan adanya hal itu, mereka tidak bisa macam-macam dan keuntungan akan diraup oleh kedua belah pihak," ujar Teguh kepada Bisnis, Selasa (21/7/2020).
Selain menyiapkan regulasi agar OTT asing mendirikan BUT di Tanah Air, pemerintah juga dapat menyiapkan regulasi yang mendorong perusahaan digital asing untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan penyedia jaringan.
Pasalnya, layanan-layanan yang disediakan oleh perusahaan OTT tersebut tidak terlepas dari ketersediaan jaringan telekomunikasi sehingga kolaborasi antara keduanya dapat menunjang performa layanan yang maksimal bagi konsumen.
"Penguatan-penguatan regulasi tersebut diperlukan untuk mengantisipasi jika AS melayangkan gugatan atas upaya investigasi yang dilakukan," sambungnya.
Selain, Indonesia memiliki posisi yang menguntungkan dalam hal 'merayu' perusahaan OTT asing untuk mendirikan BUT. Pasalnya, meskipun nilai investasi pendirian BUT di setiap negara dinilai mahal bagi perusahaan digital asing, tapi Indonesia diuntungkan oleh jumlah penduduk dan potensi pasar yang besar.
Ketua Umum APJATEL, Muhammad Arif Angga menyebutkan bahwa dengan diterapkannya PPh digital akan memberikan gairah pada pemain lokal karena persaingan dengan konten asing makin adil ke depan.
“Saya jujur seneng ya [dengan respon pemerintah], tandanya konten asing akan same playing field dengan pemain lokal, dimana persaingan akan semakin adil ke depan. Hal ini, tentu ini akan lebih menarik [pemangku kepentingan] untuk investasi konten lokal ,” tuturnya saat dihubungi Bisnis.
Seperti diketahui, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengikuti konsensus global terkait dengan kebijakan-kebijakan mengenai pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) terhadap perusahaan-perusahaan digital.
Keputusan tersebut tertera dalam komentar tertulis Pemerintah Indonesia kepada pemerintah Amerika Serikat atas investigasi yang dilakukan pihak Negeri Paman Sam atas pajak pelayanan digital yang sempat mencuat ke publik beberapa waktu lalu.
"Indonesia kembali mengafirmasi komitmen untuk mengikuti konsensus global. Implementasi pajak transaksi elektronik pun masuk ke dalam konsensus global. Indonesia terbuka untuk melakukan dialog dengan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk pembahasan kebijakan tersebut. Konklusi positif dari investigasi ini adalah langkah penting atas upaya yang sedang ditempuh," ujar pihak pemerintah Indonesia dalam keterangan resmi yang diperoleh Bisnis, Selasa (21/7/2020).