Bisnis.com, JAKARTA - Warga Provinsi Jawa Tengah dihebohkan dengan hoaks denda masker Rp150.000 yang berlaku mulai 27 Juli 2020. Bohongnya terlihat dari denda yang disuruh membayar ke PIKOBAR Jawa Barat.
Kabar bohong itu disampaikan secara berantai melalau pesan di berbagai grup Whatsapp dengan mengantasnamakan Instruksi Gubernur Jawa Tengah Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid-19 Jateng.
Berdasarkan selebaran bohong itu, warga Jateng yang tidak memakai masker di tempat umum akan terkena tilang dengan denda Rp100.000 hingga Rp150.000.
Ketentuan denda tilang itu berlaku selama 14 hari mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2020.
Tanpa diklarifikasi ke instansi pemerintah terkait, kabar bohong itu sudah nyata-nyata terlihat dari salah satu butir ketentuannya.
Yaitu ketentuan nomor empat, "Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan."
Di sinilah letak kebohongan fatal selebaran itu. PIKOBAR adalah singkatan dari Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat. PIKOBAR adalan sebuah sistem yang dikembangkan Pemprov Jawa Barat untuk mengelola data kependudukan terkait penanganan pandemi Covid-19.
Warga Jabar memang diwajibkan memasang aplikasi PIKOBAR di ponsel, sehingga setiap pelanggaran protokol Covid-19 akan diproses secara online transparan dengan sistem PIKOBAR.
Pembuat hoaks itu rupanya menjiplak postingan Instagram Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di akun @ridwankamil, yang diunggah 14 Juli 2020, dengan melakukan editing. Sayangnya pembuat hoaks itu lupa mengubah istilah PIKOBAR. Ketahuanlah bohongnya.
Berikut postingan Istagram @ridwankamil soal denda masker di Jawa Barat, yang dijiplak pembuat hoaks.
Berikut pesan hoaks soal denda masker di Jateng yang tersebar melalui Whatsapp, dengan menyadur Instagram Gubernur Jawa Barat @ridwankamil.
Yth.Seluruh Anggota Grup
Sesuai Instruksi Gubernur Jawa Tengah
Hasil Rapat Tim Gugus Tugas Covid 19 Jateng sbb:
1. Akan diadakan PENILANGAN bagi yg tidak bermasker di muka umum TMT 27 Juli s.d 9 Agustus 2020 (14 hr) sebesar Rp.100.000 s.d Rp.150.000
2. Penilangan akan dilakukan Satpol PP, Polisi dan TNI atas nama GUGUS TUGAS.
3. Pengecualian jika:
a. Sedang Pidato
b. Sedang makan/
minum
c. Sedang Olga
kardio tinggi(Olga
joging untuk perkuat
Jantung/Paru²).
d. Sedang Sesi foto
sesaat.
4. Proses tilang berdenda ini & Kwitansi akan menggunakan e-tilang Via apps PIKOBAR. Dana denda akan masuk ke Kas Daerah sesuai peraturan.
5. Selama 14 hari ini mari kita saling mengingatkan dan saling memberi Masker & mari lebih disiplin jika tidak ingin terkena denda.
Demikian yang perlu disampaikan, agar dipatuhi dan disampaikan juga ke keluarga/Handai Taulan masing².
Bila dilapangan terjadi penilangan thd Kita ataupun keluarga tdk perlu NGOTOT ataupun keras kepala, lebih baik dipatuhi/ikuti.
Notes
- Walaupun instruksi Gubernur tentang Denda berlaku nanti tgl 27 Juli 2020, alangkah baiknya mulai dari Sekarang kita membiasakan untuk DISIPLIN lebih dulu, sehingga pada saat pelaksanaannya tdk Kaget lagi.
( Silahkan di Share kpd keluarga/Teman/Kerabat lainnya).