Pajak Perusahaan Digital Dinilai Beri Nilai Tambah Untuk Negara

Mia Chitra Dinisari
Kamis, 18 Juni 2020 | 21:41 WIB
Investor startup yang juga merupakan pendiri perusahaan modal ventura Indies Capital dan AC Ventures, Pandu Patria Sjahrir
Investor startup yang juga merupakan pendiri perusahaan modal ventura Indies Capital dan AC Ventures, Pandu Patria Sjahrir
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menarik pajak sebesad 10 persen dari perusahaan digital di Indonesia.

Rencana itu, mendapat dukungan dari Investor startup yang juga merupakan pendiri perusahaan modal ventura Indies Capital dan AC Ventures, Pandu Patria Sjahrir. Alasannya, dengan membayarkan pajak, maka keberadaan dari perusahaan tersebut di Indonesia menghasilkan nilai tambah tersendiri.

“Menurut saya itu nilai tambah yang pas. Hanya memang harus dilihat juga agar pemain-pemain digital buka full disini. Kita yang investasi ingin semua timnya disini. Termasuk knowledge center-nya. Jadi jangan hanya tim marketing. Dengan demikian, bayar pajaknya disini, nilai tambahnya juga disini. Jadi kami searah lah dengan pemerintah,” ujar Pandu dalam siaran persnya.

Dia menjelaskan penarikan pajak bagi perusahaan digital adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Terlebih defisit fiskal pada tahun ini diproyeksi akan melebar hingga 6,34 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) akibat kebutuhan pembiayaan untuk penanggulangan dampak pandemi Covid-19.

Pandu berharap, dengan ditariknya pajak dari perusahaan digital, hal tersebut dapat semakin membantu bisnis digital di Indonesia. Ia menilai proses yang berjalan mulai dari pemerintah mendengarkan masukan dari pengusaha hingga pengambilan keputusan mengenai hal tersebut sudah berjalan dengan baik.

“Saya yakin pendapatan itu pasti akan bermanfaat untuk negara. Saya rasa negara juga sudah membuktikan bahwa sangat membantu bisnis digital untuk berkembang. Yang penting ke depan bagaimana kita bisa selalu berkomunikasi dengan pemerintah,” terangnya.

Rencana penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Beberapa contoh produk digital yang akan dikenakan PPN 10 persen adalah mengunduh atau streaming melalui aplikasi untuk jenis buku, perangkat lunak komputer, game, majalah, film, musik, dan surat kabar. Selain itu, layanan online seperti iklan, desain, pemasaran dan layanan konferensi video seperti zoom juga akan ditarik pajaknya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper