Pemerintah Buka Opsi Pendanaan Baru Bagi Startup

Rahmad Fauzan
Rabu, 3 Juni 2020 | 16:56 WIB
Gerakan Nasional 1.000 Startup Digital/Ilustrasi-kemenkominfo
Gerakan Nasional 1.000 Startup Digital/Ilustrasi-kemenkominfo
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Tata Cara Investasi Pemerintah membuka pintu investasi langsung kepada perusahaan rintisan dalam bentuk pemberian pinjaman dari pemerintah.

Diberlakukannya aturan tersebut sejak 20 Mei 2020 lalu, diharapkan dapat menjadi solusi atas beberapa kendala besar bagi investasi perusahaan rintisan di Tanah Air selama ini, salah satunya adalah opsi pendanaan.

Dalam Pasal 59 ayat 2 PMK 53/2020, dana investasi disalurkan melalui pemberian pinjaman, kerja sama investasi, dan bentuk investasi lainnya dan dilakukan oleh Operator Investasi Pemerintah (OIP) kepada Badan Layanan Umum (BLU), badan usaha, dan pemerintah daerah (pemda) berdasarkan perjanjian.

Terkait dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan pemerintah mengambil best practice dari negara-negara yang sebelumnya telah melakukan hal serupa dalam pendanaan startup.

"Best practices dukungan pemerintah terhadap startup ada di India dan China dalam bentuk modal ventura," ujar Andin kepada Bisnis, Selasa (2/6/2020).

Di China, pemerintah negara tersebut telah mendirikan perusahaan modal ventura nasional yang lahir dari badan usaha milik negara (BUMN) sebagai opsi pendanaan bagi startup.

Sementara di India, telah disahkan Startup Intellectual Property Protection (SIPP) serta memberikan pengecualian investasi pajak bagi pemodal ventura.

Selain itu, opsi pendanaan startup di dua negara tetangga, yaitu Singapura dan Malaysia, juga jauh lebih berkembang. Di Singapura, berdiri badan pendanaan seperti Temasek dengan dana kelolaan mencapai US$197 miliar. Salah satu dekakorn asal Indonesia, Gojek, meraup pendanaan dari badan tersebut.

Di Malaysia, terdapat Khazanah Nasional dengan dana kelolaan mencapai US$35 miliar. Pemerintah Malaysia juga menganggarkan US$478 juta untuk investasi bersama dengan Private Equity dan Venture Capital Fund pada 2019 lalu.

Sejauh ini, Indonesia belum memiliki badan hukum yang jelas terkait dengan penyaluran investasi langsung kepada perusahaan rintisan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper