Tokopedia Layani Pembayaran Denda JKN-KIS BPJS Kesehatan

Rahmad Fauzan
Rabu, 20 Mei 2020 | 16:41 WIB
Tokopedia Center/istimewa
Tokopedia Center/istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Pembayaran denda layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), salah satu program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), saat ini dapat dilakukan di platform Tokopedia.

COO Tokopedia Melissa Siska Juminto berharap layanan tersebut dapat membantu peserta yang mengalami keterlambatan membayar iuran tetapi harus menjalaniu rawat inap.

"Dengan kemudahan dalam membayar denda layanan Program JKN-KIS ini, Tokopedia berharap masyarakat, terutama peserta yang mengalami keterlambatan dalam membayar iuran namun harus menjalani rawat inap, semakin terbantu dalam membayar denda layanan Program JKN-KIS,” ujar Melissa Siska Juminto dalam keterangan resmi, Rabu (20/5/2020).

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso menjelaskan peserta dapat mengakses layanan tersebut dengan memilih layanan BPJS di aplikasi Tokopedia, memilih BPJS Denda, kemudian memasukkan Nomor Kartu Peserta dan memilih Cek Tagihan.

Setelah terlihat jumlah nominal tagihan denda layanan, peserta bisa langsung membayar melalui berbagai pilihan metode pembayaran yang tersedia di Tokopedia. Bukti pembayaran bisa diberikan kepada rumah sakit atau klinik utama.

“Namun, kami juga menghimbau masyarakat agar tidak terkena denda layanan ini untuk rutin membayar iurannya setiap bulan, jangan sampai terlambat," tambah Kemal.

Selain itu, BPJS Kesehatan telah menetapkan peserta pekerja bukan penerima upah atau mandiri wajib membayar iuran secara autodebet per 1 September 2020. Lembaga tersebut telah menyiapkan kanal-kanal autodebet termasuk di Tokopedia.

Selain dapat membayar denda layanan Program JKN-KIS (https://www.tokopedia.com/tagihan/bpjs-denda/), masyarakat dapat mendaftarkan pembayaran iuran secara autodebet di situs dan aplikasi Tokopedia melalui fitur Langganan (https://www.tokopedia.com/langganan).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper