Jual Surat Bebas Covid-19, Bukalapak Tindak Tegas Pelapak

Amanda Kusumawardhani
Sabtu, 16 Mei 2020 | 11:09 WIB
Surat keterangan sehat dijual bebas di e-commerce./istimewa
Surat keterangan sehat dijual bebas di e-commerce./istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Bukapalak menegaskan tidak akan segan-segan menindak tegas para pelapak yang menjual barang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan.  

“Pelapak yang terbukti menjual produk yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan akan segera di take-down dan kami juga mengadaptasi algoritma kami untuk mendeteksinya,” kata Head of Corporate Communication Bukalapak Intan Wibisono kepada Bisnis.com, Sabtu (16/5/2020).

Sebelumnya, beredar surat bebas keterangan bebas Covid-19 ini viral setelah akun Twitter @DokterPodcast mengunggah foto hasil tangkapan layar penjualan surat tersebut dari platform Tokopedia.

Foto tersebut memperlihatkan surat dengan kop Rumah Sakit Mitra Keluarga Gading Serpong dan stempel rumah sakit yang sama di sebelah kiri bawah. Surat keterangan bebas Covid-19 itu dijual dengan harga Rp70.000.

Menurutnya, sebagai sebuah platform marketplace, Bukalapak memperbolehkan pelapak untuk menentukan harga produk dan strategi penjualan masing-masing. Akan tetapi, Bukalapak akan menindak tegas untuk pelapak yang menjual produk yang menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah disepakati bersama, yang juga mengacu pada peraturan pemerintah dan hukum yang berlaku.

“Kami juga sangat terbuka untuk para pengguna memberikan laporan terkait dengan hal ini dengan cara menggunakan fitur lapor dan menghubungi akun BukaBantuan di Bukalapak untuk dapat ditindaklanjuti oleh team terkait,” tekannya.

Sementara itu, Polri menangkap tujuh orang tersangka yang telah melakukan tindak pidana jual-beli surat sehat bebas Covid-19 baik melalui marketplace Tokopedia maupun secara offline pada Kamis (14/5/2020).

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengemukakan seluruh tersangka terbagi menjadi dua kelompok. Kelompok pertama yaitu tersangka yang melakukan jual beli secara online di Platform Tokopedia dengan inisial FMN,35, PB,20, dan SW, 30.

Kelompok kedua adalah empat tersangka lain yang memperjualbelikan surat tersebut secara offline yaitu WD, 48, IA, 35, RM, 25, dan PEA, 31. "Ketujuh tersangka ini sudah diamankan karena telah menjual surat keterangan palsu baik secara manual maupun melalui e-commerce Tokopedia," tutur Ahmad, Jumat (15/5/2020).

Ahmad menjelaskan bahwa ketujuh tersangka tersebut telah ditangkap di wilayah Bali pada Kamis 14 Mei 2020 pukul 20.00 WIB. Para tersangka, kata Ahmad, menjual surat palsu tersebut mulai dari Rp100.000 sampai Rp300.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper