Peraturan untuk ‘Jembatani’ Investasi Microsoft Rampung

Akbar Evandio
Selasa, 10 Maret 2020 | 19:01 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Bisnis/Arief Hermawan P
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate. Bisnis/Arief Hermawan P
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menyatakan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat telah selesai.

Dia mengatakan, rancangan Permenkominfo tersebut  siap diserahkan kepada Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) untuk proses penyusunan perundangan selanjutnya.

"Kominfo telah menindaklanjuti permintaan Presiden Joko Widodo untuk membuat Peraturan Menteri. Hari ini dapat disampaikan bahwa RPM sudah disiapkan dan selesai. Hari ini disampaikan ke Kementerian Polhukam untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme perundangan," tuturnya, Selasa (10/3/2020).

Menurut Johnny, pada saat yang sama, pihaknya telah melakukan sinkronisasi dengan kementerian dan lembaga yang terkait agar bisa mempercepat aturan teknis yang menjadi acuan tata kelola PSE lingkup privat.

Menurut Johnny, aturan teknis sebagai implementasi dari UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik akan mengatur lebih detil mengenai tata cara pengelolaan PSE lingkup privat.

"Untuk aturan lingkup publik akan diatur tersendiri," jelasnya.

RPM PSE Lingkup Privat terdiri dari 9 BAB dan 34 Pasal. Seluruh isinya disebut Menteri Johnny mengatur secara lebih teknis dari PP No.71 Tahun 2019 tentang PSE.

"Substansi detil belum bisa disampaikan, masih butuh pembahasan detil di Menko Polhukam. Yang jelas ada pengaturan soal teknis hak dan kewajiban, mekanisme dan tata cara perizinan, tugas dan kewajiban dan hak dan kewajiban termasuk sanksi yang diatur dalam UU ITE ini dijabarkan lebih teknis," ungkapnya.

Untuk diketahui, PP No 71 Tahun 2019 merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada para pelaku usaha.

Dalam PP itu diatur lebih jelas mengenai batasan definisi publik dan privat berdampak pada kewajiban pelaku usaha lain seperti soal pendaftaran sistem elektronik.

Menteri Kominfo mengharapkan pengaturan dalam Permenkominfo tentang PSE lingkup privat ini akan menjadi acuan bagi investor di bidang pusat data dan komputasi awan (cloud computing).

"Kita mengacu pada UU dan PP yang ada. Tentunya tata kelola data diatur yang baik. Saat ini ada aturannya dulu, nanti kalau investasi bisa mengacu ke aturan ini," ungkapnya.

Menteri Johnny menegaskan bahwa aturan yang disusun ini tetap memperhatikan kepentingan bangsa dan negara.

"Kita semua tahu bahwa data adalah resources yang penting bagi bangsa dan negara. Ini semua dibuat supaya kemudahan investasi dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. Mengakomodasi semua industri dari global company dan local company dengan memperhatikan kepentingan nasional," tandasnya.

Johnny mengatakan, Permenkominfo tentang PSE lingkup privat sudah disiapkan sejak awal Januari 2020. Dia mengharapkan dengan adanya aturan ini akan dapat membuka peluang investasi lebih besar.

Adapun sebelumnya, dalam pertemuan Digital Economy Summit 2020 pada Kamis (27/2) lalu Presiden Joko Widodo menyatakan akan segera membuat regulasi untuk keperluan investasi di bidang pusat data di Indonesia. Dia mengatakan peraturan itu akan dieluarkan dalam sepekan.

Janji itu disampaikannya setelah bertemu dengan CEO Microsoft Satya Nadella. Sebagai informasi Microsoft Corporation akan melakukan investasi di Indonesia dengan  membangun sebuah pusat data di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Akbar Evandio
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper