Bisnis.com JAKARTA - Pengguna frekuensi digital seperti pertelevisian akan diberikan waktu selama 24 bulan sebagai masa transisi peralihan TV analog ke digital.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate usai bertemu dengan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Senin sore (3/3/2020) di kantor Wapres, jalan Merdeka Utara.
Johnny mengatakan saat ini siaran simultan antara TV analog dan digital sudah dilakukan di beberapa wilayah dan daerah perbatasan saat ini. Dengan demikian, upaya ini dapat menjadi langkah awal sampai peralihan dilakukan.
Peralihan ke TV digital tidak bisa dilakukan tanpa adanya payung hukum. Untuk itu, dia masih menunggu pengesahan RUU Penyiaran yang masih ada di meja DPR.
“Namun, pada saat di mana nanti UU sudah menetapkan pasal yang terkait dengan analog switch off, maka kita akan menentukan masa transisi yang selambat-lambatnya dalam waktu 24 bulan,” tuturnya.
Ketua Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) Eris Munandar berharap payung hukum tersebut bisa segera diketok, agar rencana peralihan ke TV digital dapat terakselerasi. Menurutnya, infrastruktur siaran digital sudah mulai disiapkan.
“Mudah-mudahan dalam pembahasan RUU Cipta kerja bisa diselesaikan terutama kaitannya dengan analog switch off karena Indonesia negara yang belum bermigrasi dibandingkan dengan negara-negara yang lain,” ujarnya.