Bisnis.com, JAKARTA - Beberapa penyelenggara perusahaan rintisan finansial teknologi (fintech) peer-to-peer (P2P) lending mengirimkan pengaduan atas pencatutan nama dan logo mereka oleh sebuah konsultan hukum.
Hal ini bermula dari masuknya 3 pengaduan dari penyelenggara fintech P2P lending anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Ketiga platform tersebut adalah Crowdo, MEKAR, dan PinjamDuit yang memberitahukan bahwa platform mereka telah dicatut logo dan namanya oleh Konsultan Hukum PT. Sinergi Konsultasi Indonesia (Launcher.id).
Melihat fenomena ini, AFPI menghimbau kepada seluruh anggotanya untuk mengantisipasi pencatutan nama penyelenggara oleh pihak tertentu yang merugikan industri.
Lebih lanjut ketiga penyelenggara fintech P2P lending tersebut dalam surat aduannya selaras menyatakan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan Launcher.id selaku konsultan hukum yang mencatut logo dan nama mereka.
Selain pengaduan kepada AFPI, bentuk upaya hukum yang dilakukan, adalah pengiriman somasi kepada Launcher.id terkait keberatan atas pencatutan logo dan nama mereka secara melawan hukum karena tanpa dasar kerja sama ataupun persetujuan dari pihak yang bersangkutan.
Baca Juga Panggung Fintech Reksa Dana Makin Besar |
---|
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede menyatakan bahwa pihaknya secara tegas menyampaikan kepada para penyelenggara fintech P2P lending untuk mengantisipasi dan menghindari pencatutan nama oleh pihak tertentu.
“Sudah ada tiga penyelenggara terdaftar OJK [otoritas jasa keuangan] dan anggota AFPI yang menyampaikan somasi kepada salah satu perusahaan konsultan hukum karena namanya dicatut dan logo perusahaan dicantumkan dalam website perusahaan konsultan hukum tersebut,” katanya lewat keterangan resmi yang diterima Bisnis, Kamis (20/2/2020).
Tumbur menambahkan, sebagai asosiasi dari seluruh penyelenggara fintech P2P lending, AFPI secara tegas menyampaikan kepada para penyelenggara anggota AFPI untuk mengantisipasi dan menghindari pencatutan nama tanpa izin oleh konsultan hukum, konsultan pajak atau pihak ketiga manapun.
Di mana, bila terjadi pencatutan nama, penyelenggara dapat langsung berkoordinasi dengan OJK dan AFPI. Hal ini untuk melindungi anggota dan menjaga citra positif industri fintech P2P lending.
Kehadiran AFPI, imbuhnya, akan terus mendorong penguatan industri fintech P2P lending di Indonesia sebagai pilihan akses keuangan masyarakat.
Sebagai informasi, menurut data OJK hingga Desember 2019, terdapat 164 penyelenggara fintech P2P lending yang berstatus terdaftar di OJK.
Adapun 25 diantaranya sudah berstatus berizin dengan total penyaluran pinjaman dari fintech P2P lending mencapai Rp 81,5 triliun, yang meningkat 259 persen secara year to date (ytd).
Sementara itu, rekening lender (pemberi pinjaman) juga meningkat 192,01 persen menjadi 605.935 entitas.
Begitu juga rekening borrower (peminjam) bertambah 325,95 persen menjadi 18.569.123 entitas