Pengadaan EIR Diusulkan Lewat Sistem Tender

Rahmad Fauzan
Kamis, 20 Februari 2020 | 09:08 WIB
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Permenkeu tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Dua orang membuka laman Google dan aplikasi Facebook melalui gawainya di Jakarta, Jumat (12/4/2019). Pemerintah menerbitkan Permenkeu tentang Badan Usaha Tetap (BUT) untuk mengejar pemasukan pajak dari perusahaan asing yang berbasis di luar negeri namun bertransaksi dan memperoleh penghasilan di Indonesia termasuk perusahaan besar 'Over The Top' (OTT) atau daring seperti Google, Facebook, Youtube dan lain-lain./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Wakil Presiden Direktur 3 Indonesia M. Danny Buldansyah mengatakan pengadaan alat pendeteksi nomor IMEI penerapan aturan IMEI atau yang sering juga disebut alat pengoperasian sistem EIR rencananya akan dilakukan melalui sistem tender.

Namun, perusahaan mengaku siap mendukung inisiatif pemerintah dan masih menunggu hasil uji coba yang dilakukan beberapa waktu lalu, serta akan berdiskusi dengan pemerintah mengenai skema terbaik yang akan diterapkan.

"Setelah itu, pemerintah akan menetapkan skema serta petunjuk teknis dan operasionalnya," ujar Danny kepada Bisnis.com, Rabu (19/2/2020).

Dihubungi secara terpisah, GM External Corporate Communications Telkomsel Aldin Hasyim mengatakan akan terus berkoordinasi secara intensif dengan ATSI, Kemenperin, dan Kemenkominfo, untuk mendukung upaya memberantas ponsel ilegal.

"Mulai dari kebutuhan uji coba hingga penerapan aturan regulasi IMEI nantinya," ujarnya.

Sebelumnya, pihak operator seluler yang diwakili oleh Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi (ATSI) sempat mempermasalahkan harga alat pengoperasian IMEI yang nilainya dikatakan mencapai US$40 juta.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang diterima oleh pihak Kemenperin, harga alat pendeteksi memiliki harga yang beragam dan jauh lebih rendah.

Janu Suryanto mengatakan alat yang dibuat oleh Rusia memiliki harga jauh lebih rendah, yakni Rp1,5 miliar. Selain itu, beberapa perusahaan seperti Mavenir dan Nokia dikatakan menjual alat dengan harga lebih rendah.

Sementara itu, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi menilai setidaknya terdapat dua opsi dalam hal pemblokiran ponsel ilegal. Pertama, jika pengadaan alat pendeteksi nomor IMEI tidak dapat dilakukan oleh perusahaan operator seluler, maka pengadaan harus dilakukan oleh pemerintah.

Kedua, apabila terjadi kebocoran produk ilegal masuk ke dalam wilayah teritorial Indonesia, maka bisa juga dilakukan operasi ke pasar-pasar, di mana pemberantasan dilakukan di tingkat penjual ponsel.

"Sebenarnya simple dan lebih murah dibandingkan dengan upaya menggunakan alat ratusan miliar," ujarnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper