Kemenkominfo Uji Coba Blokir IMEI, Begini Penerapannya

Rahmad Fauzan
Senin, 17 Februari 2020 | 23:12 WIB
Pengunjung berada di gerai ponsel pintar di sebuah pusat perbelanjaan, di Jakarta, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengunjung berada di gerai ponsel pintar di sebuah pusat perbelanjaan, di Jakarta, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan uji coba pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) bersama-sama dengan dua perusahaan operator seluler, yaitu PT XL Axiata Tbk. dan PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel).

Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan kedua perusahaan tersebut melakukan uji coba penerapan dua pilihan mekanisme pemblokiran IMEI, yakni mekanisme black list atau white list, pada Senin (17/2/2020).

"Uji coba mekanisme Black List diwakili oleh operator XL Axiata, sedangkan uji coba mekanisme white list dilakukan terhadap operator Telkomsel," ujar Ferdinandus dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com, Senin (17/2/2020).

Mekanisme black list, ujar Ferdinandus, menerapkan sistem normally on yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal tetap mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi oleh sistem maka ponsel ilegal yang melakukan kloning atau malformat IMEI akan dinotifikasi untuk diblokir.

"Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya," jelas pria yang kerap disapa Nando tersebut.

Sementara itu, mekanisme white list menerapkan sistem normally off, di mana hanya ponsel dengan IMEI legal yang memiliki sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator.

Sebelumnya, Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kemenkominfo Mochamad Hadiyana mengatakan bahwa implementasi pengendalian IMEI akan dilakukan sesuai jadwal, yakni April 2020. 

Hadiyana melanjutkan, selama proses uji coba berlangsung, operator seluler akan mendapat pinjaman EIR dari penyedia alat. Namun, setelah uji coba berakhir, alat tersebut akan kembali ditarik. 

Seperti diberitakan oleh Bisnis sebelumnya, operator diwajibkan untuk memiliki EIR, sebagaimana tercantum di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.11/2019.

Namun demikian, bagi operator, investasi untuk pengadaan EIR bukanlah hal yang mudah. Sebab, biaya yang harus dikeluarkan cukup besar sekitar US$40 juta.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper