Regulasi Pemblokiran Ponsel Ilegal, Industri Minta Skema Terbaik

Sholahuddin Al Ayyubi
Selasa, 18 Februari 2020 | 10:14 WIB
Pengunjung menggunakan ponsel memotret papan elektronik yang menampilkan pergerakan harga saham di Jakarta, Jumat (31/1/2020)./Bisnis-Dedi Gunawan
Pengunjung menggunakan ponsel memotret papan elektronik yang menampilkan pergerakan harga saham di Jakarta, Jumat (31/1/2020)./Bisnis-Dedi Gunawan
Bagikan
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah diminta bertanggungjawab jika ada gelombang protes dari masyarakat akibat beleid pembatasan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal di Indonesia.
 
Wakil Direktur Utama PT Hutchison 3 Indonesia, Danny Buldansyah menegaskan pihaknya bakal mengikuti aturan yang dibuat pemerintah terkait pembatasan IMEI ilegal tersebut. Namun demikian, Pemerintah harus mencari jalan yang terbaik untuk menangkal ponsel ilegal tersebut agar tidak ada konsumen yang dirugikan, kemudian protes kepada pihak operator.
 
"Karena ini adalah kebijakan negara, maka sudah seharusnya yang bertanggung jawab terhadap keluhan konsumen tersebut adalah Pemerintah. Bukan kepada operator. Itu dahulu yang harus dijelaskan oleh pemerintah," tuturnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (18/2).
 
Dia mengakui mandegnya pembahasan aturan itu dikarenakan adanya dua pendapat mengenai pelaksaan aturan pembatasan tersebut. Menurut Danny, ada pihak yang ingin menggunakan metode whitelist dan ada pihak lain yang menginginkan menggunakan blacklist.
 
Kendati demikian, Danny menilai metode whitelist maupun metode blacklist memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing.
 
Seperti diketahui, konsep whitelist di mana IMEI adalah semua IMEI yang tidak tercatat dalam Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) tidak akan bisa dipergunakan oleh operator di Indonesia.
 
Sedangkan sistem blacklist adalah semua IMEI yang ada di Indonesia dapat beroperasi terlebih dahulu, setelah kurun waktu beberapa hari IMEI yang tak terdaftar di SIBINA akan diblokir.
 
"Semua sistem ada untung dan ruginya masing-masing. Selama bisa dipertanggung jawabkan maka H3I akan ikuti apa yang diperintahkan oleh pemerintah. Oleh sebab itu kita harus mencari jalan terbaik agar program pemerintah untuk menangkal HP ilegal tidak ada yang dirugikan," katanya.
Beban Industri 
Danny berharap investasi yang dikeluarkan oleh operator dalam menjalankan regulasi pembatasan IMEI ini harus serendah mungkin. Menurutnya, jangan sampai ada operator yang terbebani akibat adanya regulasi pembatasan IMEI tersebut. 
 
Baik itu whitelist maupun blacklist, menurut Danny operator telekomunikasi harus menganggarkan investasi untuk membeli Equipment Identity Register (EIR).
 
Dia menyebutkan investasi yang dibutuhkan untuk pengadaan EIR tergantung requirement yang diperintahkan oleh Kemenkominfo dan vendor yang menyediakan perangkatnya, untuk whitelist dibutuhkan satu perangkat lagi yang dinamakan Central EIR. Menurut Danny operator central EIR ini harus ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan untuk yang blacklist itu menggunakan SIBINA. 
 
“Penggelola Central EIR itu harus independen dan tidak boleh diserahkan kepada salah satu operator. Selain itu pemberlakukan regulasi ini juga harus equal kepada seluruh pelaku usaha. Jangan ada pelaku usaha yang diuntungkan atau dirugikan dalam menjalankan kebijakan ini," ujarnya.
 
Sementara itu, Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinando Setu mengatakan Pemerintah kini tengah melakukan ujicoba mekanisme pemblokiran IMEI pada Senin (17/2/2020) dan Selasa (18/2/2020).
 
Menurutnya, uji coba tersebut dilakukan terhadap dua metode pemblokiran IMEI yaitu blacklist dan whitelist. Dia menjelaskan bahwa uji coba tersebut diwakili oleh operator XL Axiata untuk mekanisme blacklist, sementara untuk whitelist dilakukan oleh Telkomsel.
 
"Uji coba terhadap dua mekanisme ini dilakukan untuk menentukan nantinya mekanisme mana yang akan diambil, apakah whitelist atau blacklist," tuturnya.
 
Nando menjelaskan mekanisme blacklist bakal menerapkan normally on yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapatkan sinyal. Lalu, jika sudah diidentifikasi oleh sistem, maka ponsel ilegal akan dinotifikasi untuk diblokir.
 
Sementara itu, mekanisme whitelist menerapkan normally off. Artinya hanya ponsel yang memiliki IMEI legal yang mendapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator.
 
"Untuk yang blacklist tadi, waktu untuk dilakukan blokirnya berbeda-beda. Tergantung dari case-nya," katanya.
 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper