Aturan IMEI Berlaku, Ini Kewajiban yang Perlu Diketahui Produsen Ponsel

Rahmad Fauzan
Selasa, 3 Desember 2019 | 11:52 WIB
Pengunjung berada di gerai ponsel pintar di sebuah pusat perbelanjaan, di Jakarta, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengunjung berada di gerai ponsel pintar di sebuah pusat perbelanjaan, di Jakarta, Rabu (20/6/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Bagikan
Bisnis.com, JAKARTA - Aturan Pengendalian Alat dan Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) sudah disahkan oleh pemerintah pada pertengahan Oktober 2019.
Namun, ada beberapa hal yang sifatnya teknis dan perlu diketahui baik oleh para produsen maupun para pengguna ponsel di Indonesia yang terkait dengan bagaimana aturan tersebut nanti diimplementasikan, yakni cara mendaftarkan ponsel di Kementerian Perdagangan selaku salah satu sektor yang menjalankan aturan IMEI.
Dalam paparan berjudul Sosialisasi Penerapan Kebijakan IMEI di Bidang Pengawasan Perangkat Telekomunikasi Kementerian Perdagangan yang diperoleh Bisnis, Selasa (3/12/2019), Kementerian Perdagangan menetapkan beberapa persyaratan.
Produk, yang terdiri atas telepon seluler, komputer handheld, dan komputer tablet, wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan perundang-undangan, dalam hal ini Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 108 /M-Ind/PER/11/2012.
Setelah itu, permohonan sertifikat persyaratan teknis produk harus dilengkapi dengan Surat Pengantar Sertifikasi dari Dirjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.
Kemudian, terhadap suatu produk juga wajib dilakukan pemeriksaan dokumen dan teknis melalui proses sertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Sebagai informasi, proses sertifikasi oleh Kemenkominfo tersebut dilakukan dengan cara pengujian produk. Setelah melewati proses tersebut, barulah Sertifikat Persyaratan Teknis suatu produk dapat diterbitkan.
Selain wajib memenuhi syarat-syarat teknis, produsen wajib melakukan pengajuan permohonan pendaftaran TPP (Tanda Pendaftaran Produk).
Proses pengajuan tersebut wajib dilengkapi beberapa hal, mulai dari sertifikat merek atau Tanda Daftar Merek dari Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham); produsen wajib melakukan Perjanjian Lisensi Merek dengan pemegang merek yang telah didaftarkan di Dirjen Hak Kekayaan Intelektual; melakukan perjanjian kerja sama teknis dengan pemegang merek yang akan diproduksi; hingga kepemilikan sertifikat persyaratan teknis.
Adapun, setelah memenuhi cakupan tersebut, TPP-Produksi sebagai dasar bagi produsen untuk memproduksi produk yang telah didaftarkan sudah bisa diterbitkan.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper