Bisnis.com, JAKARTA - Retribusi daerah yang terlalu besar masih menjadi kendala bagi penyelenggara jaringan, sehingga diperlukan jalan tengah untuk mengatasi hal ini.
Ketua Umum Masyarakat Telematika Kristiono mengatakan rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law perpajakan yang tengah disusun oleh pemerintah dapat menjadi jalan keluar atas keluhan sejumlah penyelenggara jaringan atas mahalnya retribusi daerah yang dibebankan kepada mereka.
Salah satu poin dalam RUU tersebut mengatur mengenai rasionalisasi pajak daerah. Pemerintah pusat nantinya memiliki kewenangan dalam menetapkan pajak daerah. Aturan rinci mengenai hal ini disebutkannya bakal diatur lebih lanjut dalam peraturan presiden.
“Berdasarkan Perpres No.122/2016, infrastruktur telekomunikasi masuk sebagai prioritas. Prioritas harusnya dijamin oleh pemerintah,” kata Kristiono kepada Bisnis.com di Jakarta, Senin (25/11/2019).
Kristiono mengatakan bahwa telekomunikasi harus dilihat sebagai infrastruktur yang perlu dipercepat pembangunannya.
Pemungutan retribusi daerah yang terlalu besar, akan menghambat pertumbuhan infrastruktur telekomunikasi. Selain itu, harga layanan yang diberikan kepada masyarakat pun akan lebih mahal.
“Harusnya bukan memajaki namun bagaimana caranya agar infrastruktur tergelar cepat sehingga harga layanan murah, usaha baik dan lancar, jangan diminta di depan itu menghambat,” kata Kristiono.