Siaran TV: Migrasi ke Digital, Pemerintah Akan Batasi Kanal Siaran Baru

Leo Dwi Jatmiko
Kamis, 21 November 2019 | 17:15 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan transisi siaran analog ke digital tidak akan melibatkan pembukaan slot kanal siaran baru guna menjaga iklim persaingan industri penyiaran agar tetap sehat.

Direktur Penyiaran Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Geryantika Kurnia mengatakan pemerintah terus mendorong peralihan siaran analog ke digital atau analog switch off (ASO).

Dia menjelaskan pemerintah berencana memigrasikan siaran analog ke digital pada 2020. Pada saat itu, tegasnya, pemerintah tidak akan membuka slot baru untuk penyiaran. Artinya, siaran digital tetap akan diisi oleh konten yang dimiliki oleh lembaga penyiaran swasta saat ini.  

Adapun, peralihan dari analog ke digital membuat penggunaan pita frekuensi di 700 MHz makin hemat dan menyisakan banyak slot kosong. Dalam siaran analog, umumnya pita selebar 8 MHz hanya digunakan untuk satu kanal.

Ketika beralih ke siaran digital, pita sebesar 8 MHz dapat digunakan oleh 13 kanal, sehingga tercipta digital dividen sebesar 122 MHz ketika ASO terjadi.

“Kami tidak akan buku dahulu [kanal] televisi baru walaupun slotnya banyak karena kami memperhitungkan kesehatan industri.  Misalnya [di] Bali, TV analog masuk ke digital, kemudian ada slotnya, kalau kami dari pemerintah tidak akan buru-buru dibuka untuk [stasiun TV] baru karena harus melihat kesehatan industri di Bali,” kata Gery kepada Bisnis.com belum lama ini.

Gery tidak ingin salah tata industri penyiaran seperti di Jakarta terulang kembali. Lembaga penyiaran di Ibu Kota ada sekitar 22 TV analog. Tanpa melihat permintaan dan suplai, pemerintah membuka slot sebab terdapat sekita 25—30 untuk penyiaran di Jakarta.

Alhasil,  kompetisinya terlalu ketat tanpa melihat kesehatan industri. Bercermin dari pengalaman tersebut, Kemenkominfo berkomitmen kejadian seperti itu tidak akan terulang.

Terkait dengan konten siaran TV digital, Kemenkominfo mengaku bakal menyerahkan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memastikan kualitas konten yang ditampilkan ke masyarakat. Dia mengusulkan agar pembagian penyiaran kembali digalakkan, sehingga siaran yang diterima ke masyarakat beragam.

 “KPI ujung tombak masalah konten, mereka harus lihat perspektif dari negar lain karena di sana teratur sekali,” kata Gery.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper