Kemenkominfo Batal Menaikkan BHP Frekuensi Televisi

Leo Dwi Jatmiko
Senin, 28 Oktober 2019 | 19:45 WIB
KPI Pantau tayangan televisi/Antara
KPI Pantau tayangan televisi/Antara
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan pihaknya tidak akan menaikan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi televisi dalam waktu dekat.

Dia menjelaskan kebijakan kenaikan BHP perlu dibahas lebih dalam dengan Kementerian Keuangan. Adapun, peran Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya lah perhitungan teknis.

“Jangan dahulu [dinaikan BHP frekuensi televisi karena itu harus dibicarakan dengan Kementerian Keuangan sebagai otoritas yang memiliki wewenang untuk itu,” kata Johnny di Jakarta, Senin (28/10/2019).

Dia mengatakan Kemenkominfo tidak ingin mendahului Kemenkeu mengenai kenaikan BHP televisi, tanpa ada pembicaraan dengan Kemenkeu.

Sebelumnya, Kemenkominfo berencana menaikan BHP frekuensi televisi dengan menyamakan BHP frekuensi televisi dengan dengan BHP frekuensi telekomunikasi.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk menaikan BHP frekuensi TV Analog adalah perkembangan teknologi dan pendapat negara yang diperoleh dari BHP frekuensi TV analog yang tidak terlalu besar.

BHP frekuensi TV analog Indonesia paling rendah dibandingkan dengan negara-negara lain, hanya 0,3%, disebabkan penyamaan pengenaan BHP antara lembaga penyiaran swasta (LPS) pendapatan besar dengan LPS pendapatan kecil.  

Sementara itu, Ketua Bidang Penyiaran Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel)  Hardijanto Saroso, menyampaikan bahwa BHP frekuensi TV Analog sangat perlu dinaikan.

Dia mengataka BHP frekuensi TV Analog belum pernah naik lagi sejak 1989, atau 30 tahun lalu. 

BHP frekuensi bertahan di angka Rp50 juta per stasiun.Adapun mengenai kenaikan BHP, Hardijanto mengusulkan agar kenaikan dilakukan berdasarkan kelas.

Artinya, LPS dengan jumlah stasiun yang banyak akan dikenakan biaya BHP yang lebih besar.

"Sejak 1989 inflasi sudah berapa kali, tidak benar juga ini kalau tidak naik," kata Hardijanto.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper