Buzzer Diakui Sudah Jadi Pekerjaan, Kominfo Tak Berniat Buat Aturan

JIBI
Kamis, 10 Oktober 2019 | 02:30 WIB
Ilustrasi./Reuters-Kacper Pempel
Ilustrasi./Reuters-Kacper Pempel
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan tak akan membuat aturan untuk mengendalikan aktivitas para buzzer.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan selama ini, aktivitas buzzer di dunia maya tidak melanggar aturan. Namun, pihaknya akan tetap memantau konten yang disebarkan.

"Buzzer tuh boleh. enggak melanggar. Yang melanggar itu kontennya, jadi yang kami awasi kontennya. Kalau dari platform yang diawasi behaviour-nya, dia pakai bot atau enggak? Kalau pakai bot, enggak diblok," tuturnya seperti dilansir Tempo, Rabu (9/10/2019).

Kominfo tak menyangkal buzzer sudah menjadi pekerjaan baru pada era digital. Untuk itu, kementerian tidak berencana membuat aturan untuk mengendalikan para buzzer maupun menyiapkan sanksi.

"Kan iklan kepada mereka dibayar. Memang enggak boleh jadi endorser? Memang pemerintah mau ngasih duit ke orang-orang? Yang penting tidak boleh melanggar konten, enggak boleh pakai akun palsu, harus generik," lanjut Semuel.

Keberadaan para buzzer alias pendengung di media sosial sempat ditanggapi oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

"Buzzer ini kan muncul karena perjuangan menjaga marwah pemimpinnya. Dalam situasi ini, relatif sudah enggak perlu lagi buzzer-buzzeran," ujarnya, Jumat (4/10).

Moeldoko menilai yang diperlukan saat ini adalah dukungan politik yang membangun, bukan yang bersifat destruktif. Sementara itu, para buzzer seringkali melemparkan pernyataan yang tidak enak didengar dan tidak enak di hati.

Permintaan untuk menertibkan para pendengung ini kencang terdengar selama beberapa waktu terakhir, lantaran dinilai memperkeruh suasana. Misalnya, terkait revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di mana para buzzer justru terkesan mendukung pelemahan KPK dengan cara yang tidak patut.

 

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : JIBI
Editor : Annisa Margrit
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper