Pemerintah Diminta Akomodir Keahlian Perestas Situs KPU

Yanuarius Viodeogo
Senin, 23 September 2019 | 04:54 WIB
Kejahatan online/Ilustrasi-mirror.co.uk
Kejahatan online/Ilustrasi-mirror.co.uk
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- The Institute for Digital Law and Society (Tordillas) berharap ke depan persoalan hukum dialami Muhammad Arik Alfikli, tidak terjadi lagi dialami pemuda 19 tahun asal Payukumbuh tersebut.

Muhammad Arik Alfikli baru-baru ini dituduh melakukan tindak pidana akses ilegal UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sehingga Arik ditangkap di Padang dan menjadi tersangka atas percobaan melakukan ilegal acces terhadap website Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Direktur Tordillas Awaludin Marwan mengatakan, semestinya pemerintah mempunyai instrumen hukum untuk mengakomodir keahlian seperti dimiliki Arik bukan justru dipidanakan.

"Arik sebenarnya pemuda dengan talenta teknologi digital yang perlu didorong untuk memperkuat sistem keamanan siber. Pemerintah mesti memperbarui hukum untuk mengakomodir niat baik seperti Arik," kata Awaludin kepada Bisnis, Minggu (22/9/2019.

Awaludin mengatakan, Arik justru menguji keamanan sistem elektronik KPU dan menemukan celah pada situs tersebut. Dia kemudian, kata Awaludin, melaporkan celah tersebut kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Namun, lanjutnya, justru terjadi kesalahpahaman sehingga Arik dituduh melakukan tindak pidana akses ilegal UU ITE No. LP/B/392/IV/2019/Bareskrim pada 29 April 2019.

Peristiwa tidak diinginkan pun terjadi, pihak kepolisian menangkap Arik di Padang dan menerbangkannya ke Jakarta pada 22 April 2019.

Arik dinyatakan melanggar pasal 33 atau pasal 51 ayat (2) Pasal 36 UU No. 19/2019 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE.

"Arik tidak ada niat untuk melakukan pelanggaran hukum, malahan beriktikad baik membantu penguatan sistem keamanan KPU. Memang tindakan Arik akhirnya dimengerti dan penyidikan terhadap kasus ini tidak lagi dilanjutkan," ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum lainnya Arik Bunga Siagian meminta kepada pengadilan untuk mengembalikan nama baik AA atas peristiwa penangkapan tersebut dan tersebar luas melalui pemberitaan.

"Kami akan meminta penetapan pengadilan untuk mengembalikan nama baik Arik karena dia punya hak untuk dilupakan atas informasi yang tidak relevan lagi tentang dirinya," ujar Bunga.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper