Soal Data Bocor Lion Air, Rudiantara Langsung Hubungi AWS

JIBI
Sabtu, 21 September 2019 | 12:45 WIB
Menkominfo Rudiantara/Bisnis.com-Muhammad Ridwan
Menkominfo Rudiantara/Bisnis.com-Muhammad Ridwan
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan sudah merespons dengan cepat terkait kebocoran data penumpang Lion Air Group, yakni Maskapai Malindo Air di Malaysia dan Thai Lion Air di Thailand.

Dia menyebut telah menghubungi secara langsung kepada pihak ketiga penyedia pusat data kedua maskapai tersebut yakni Amazon Web Service (AWS).

"Tengah malam itu saya sendiri menghubungi Amazon," kata Rudiantara kepada Tempo di Hotel Sultan, Jakarta, 20 September 2019.

Setelah Rudiantara menghubungi pihak AWS pagi harinya dia telah menerima balasan resmi dari perusahan yang berpusat di Amerika Serikat. Menkominfo kemudian langsung berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Polana Pramesti membicarakan isi pesan dari AWS.

Rudiantara mengatakan telah berkomunikasi dengan semua pihak termasuk dari Malindo Air dan Thai Lion Air terkait kejadian kebocoran data. Dia mengungkapkan, kedua maskapai memberitahukan bahwa pihak Amazon Web Service sebagai pusat data yang mereka miliki.

Namun, menurut Rudiantara, pihak Amazon memang menyediakan pusat data, tetapi untuk sistem protokoler dari data itu sendiri diserahkan sepenuhnya kepada pelanggannya, yakni Malindo Air dan Thai Lion Air.

"Kendati demikian, Malindo mengatakan bahwa menggunakan pihak ketiga menggunakan protokolnya nanti kita lihat di mana," ucap Menkominfo.

Pemerintah akan berusaha menyelesaikan permasalahan ini dan mencari dari sumber masalah tersebut. Menurut Rudiantara, pengumpul data, dan pengendali data penumpang, seharusnya dikendalikan penuh oleh pihak maskapai.

Namun ketika tanggung jawab tersebut telah diserahkan kepada pihak ketiga, itu menjadi tanggung jawab perusahaan penerbangan dengan pihak ketiga. "Tapi airline tetap bertanggung jawab kepada publik sebagai pengumpul data," ucap Rudiantara.

Ia juga menegaskan, walaupun belum adanya Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, hal ini tidak menghentikan langkah pemerintah dalam menindaklanjuti temuan tersebut. "Jadi tanpa Undang-undang Perlindungan Data Pribadi, kami mencoba melakukan secepat mungkin."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : JIBI
Editor : Akhirul Anwar
Sumber : Tempo.co
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper