Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika tengah membahas mengenai rencana penaikan Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Televisi Analog.
Direktur Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal SDPPI Kominfo Denny Setiawan mengungkapkan pihaknya tengah mempertimbangkan berbagai aspek mengenai rencana penaikan BHP Frekuensi TV analog.
Beberapa hal yang menjadi pertimbangan untuk menaikan BHP frekuensi TV Analog adalah perkembangan teknologi dan pendapat negara yang diperoleh dari BHP frekuensi TV Analog.
"Masih dibahas. Ada banyak opsi yang disiapkan mempertimbangkan perkembangan teknologi, manfaat untuk masyarakat, pendapatan negara, dan prinsip-prinsip lain yang dipakai," kata Denny kepada Bisnis.com, belum lama ini.
Mengenai asumsi yang menyebut bahwa kenaikan BHP Frekuensi merupakan bagian dari langkah Kemenkominfo untuk mendorong TV analog ke digital, Denny belum dapat berkomentar, karena rencana tersebut masih dalam pembahasan.
Diketahui, wacana mengenai kenaikan BHP frekuensi TV Analog sudah digaungkan sejak 2018 lalu.
Saat itu Kemenkominfo menilai BHP frekuensi untuk TV analog di Indonesia paling rendah dibandingkan dengan negara lain yakni hanya 0,03%. Adapun negara lain seperti Singapura mencapai 2.50% dan Australia yang mencapai 4,5%.
Kemenkominfo berencana menaikan BHP frekuensi menjadi sepuluh kali lipat, dengan harapan dapat mendongkrak kontribusi sektor spektrum frekuensi radio terhadap PNBP Kominfo.
Pada 2018, sektor TV analog baru menyumbang sekitar Rp36 miliar saja dari total penerimaan Kemenkominfo.