Mencari Status Hukum Grab di Indonesia

Kahfi
Jumat, 9 Agustus 2019 | 18:16 WIB
Ilustrasi pengemudi ojek daring Grab./Reuters-Beawiharta
Ilustrasi pengemudi ojek daring Grab./Reuters-Beawiharta
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA – Perkembangan perusahaan rintisan di dalam negeri sempat memunculkan polemik terkait status hukumnya di Indonesia. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong pun sempat mengeluarkan klarifikasi mengenai persoalan ini.

Jika Gojek, Tokopedia, dan Bukalapak dikonfirmasi sebagai Unicorn asal Indonesia dengan status penanaman modal asing (PMA), kepastian serupa belum bisa diberikan kepada Grab Indonesia.

Grab lahir di Malaysia dan kemudian diboyong ke Singapura. Sama halnya dengan Unicorn Indonesia yang menjadi pesaing Gojek, perusahaan itu juga membidik pasar Asia Tenggara.

Berdasarkan informasi dari laman crunchbase.com, yaitu situs yang menyediakan data terkait perusahaan global, Gojek tertera berkantor pusat di Jakarta dengan nama perusahaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, dan Nadiem Makarim tercatat sebagai salah seorang pendirinya.

Laman itu juga memuat informasi jika saat ini Gojek mengelola pendanaan senilai US$3,1 miliar dari investor dalam bentuk saham seri F, seri E, serta saham seri D, C, dan B.

Mitsubishi Motors, Mitsubishi UF Financial Group, PT Astra International Tbk., Google, Tencent Holdings, dan JD.com pun tercatat sebagai lead investor Gojek.

Sementara itu, pencarian terkait Grab Indonesia di laman serupa tidak mengarah kepada aplikator transportasi dalam jaringan (daring) Grab yang sudah beroperasi, tetapi justru tertuju ke Grab Indonesia Branding & Website Design.

Melalui laman tersebut diketahui Grab berbasis di Singapura dengan nama Grab Holding Inc dan Anthony Tan sebagai perintisnya.

Dana yang berhasil dihimpun oleh Grab dari para investornya pun mencapai US$9,1 miliar dengan Softbank Vision Fund sebagai penyandang dana terbesar, dan Hyundai Motor, Central Group of Company, serta Yamaha Motor Co sebagai investor lainnya. Bahkan, Lippo Group diketahui sebagai salah satu investor yang membidani kelahiran Grab.

Pada 2016, Grab dan Uber sebenarnya pernah menghadapi kendala status hukum dalam operasionalisasi transportasi berbasis aplikasi yang meneken kemitraan dengan para pengemudi mitra.

Para pengemudi mitra tersebut kemudian menggolkan status koperasi mitra bagi kedua aplikator tersebut dengan nama Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (JPPRI) untuk Grab.

Sampai saat ini, Bisnis.com masih menelusuri kejelasan informasi terkait badan hukum Grab di Indonesia. Pertanyaan yang sama telah dilayangkan kepada Grab melalui pesan singkat.

“Sudah cek ke tim [Bagian Legal], mohon maaf kami tidak komentar lebih lanjut mengenai hal tersebut [informasi kepemilikan dan status hukum],” jawab PR Assistan Manager Grab Indonesia Satrya Pinandita kepada Bisnis.com, beberapa waktu lalu.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Kahfi
Editor : Lili Sunardi
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper