Jual Beli Data Pribadi Marak, Presiden Didesak Turun Tangan

Rahmad Fauzan
Jumat, 2 Agustus 2019 | 11:29 WIB
Kejahatan online/Ilustrasi-mirror.co.uk
Kejahatan online/Ilustrasi-mirror.co.uk
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- ICT Watch meminta perhatian serius Presiden Joko Widodo terkait dengan percepatan proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). 

Permintaan yang disertai dengan 4 pernyataan resmi lainnya tersebut, disampaikan oleh ICT Watch karena kasus jual beli data pribadi di media sosial yang belakangan ini makin marak, sehingga mempertegas fungsi penting aturan tersebut.

Program Koordinator ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, mengatakan terdapat keresahan yang makin menguat di masyarakat lantaran sejumlah praktik pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi.

"Pengumpulan, penyimpanan, dan penggunaan data pribadi kerap dilakukan tanpa persetujuan pemilik data. dan mengabaikan hal pokok dari perlindungan data pribadi," ujarnya di dalam acara bertajuk Data Pribadi Bukan Rampasan, Lindungi Segera! di Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Dalam pernyataan resminya, ICT Watch menyampaikan 5 hal; Pertama, ICT Watch mendesak Kementerian/Lembaga untuk mengesampingkan ego sektoral guna mengedepankan kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya dalam memberikan kepastian regulasi dan perlindungan data pribadi.

Kedua, organisasi tersebut meminta perhatian serius dari Presiden Joko Widodo beserta jajarannya untuk memastikan bahwa dokumen RUU PDP dapat segera diserahkan kepada DPR RI untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Ketiga, ICT Watch mendorong pelibatan pemangku kepentingan yang lebih bernas dan inklusif dalam setiap pembahasan lanjutan RUU PDP dengan asas transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.

Keempat, memastikan adanya kerja-kerja literasi digital, advokasi kebijakan dan peningkatan kapasitas yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pemangku kepentingan serta masyarakat umum terkait dengan perlindungan privasi dan data pribadi.

Kelima, meminta adanya peran dan kehadiran yang lebih serius dan signifikan dari pengampu kebijakan, seperti Otoritas Jasa Keungan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan serta rasa aman kepada masyarakat Indonesia terkait dengan maraknya penyalahgunaan data pribadi dan pelanggaran privasi melalui sejumlah layanan dan platfor daring.

Adapun, sampai dengan akhir Juli 2019, proses penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) masih berada di tahap pemberian paraf oleh kementerian dan lembaga terkait.

Berdasarkan penelusuran Bisnis.com, hingga akhir Juli 2019, masih ada satu lembaga yang belum menandatangani aturan tersebut, yakni Kejaksaan Republik Indonesia.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper