BRTI Resmi Terbitkan Larangan Menjual Kartu Perdana Asing

Leo Dwi Jatmiko
Rabu, 31 Juli 2019 | 15:20 WIB
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA —Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menerbitkan surat edaran yang melarang para pedagang dan pelaku distribusi kartu perdana jasa telekomunikasi untuk menjual kartu perdana asing, termasuk kartu perdana Zain.

Larangan tersebut termaktub dalam Surat Edaran BRTI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Larangan Perdagangan Dan/Atau Pendistribusian Kartu Perdana Jasa Telekomunikasi Seluler Asing, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia Semuel A. Pangerapan pada 30 Juli 2019.  

“Surat edaran ini disusun untuk menegaskan bahwa kartu perdana jasa telekomunikasi asing dilarang diperdagangkan di Indonesia,” papar Semuel dalam surat edaran tersebut.

Komisioner BRTI Setyardi Widodo membenarkan bahwa surat yang beredar tersebut berasal dari instansinya. "Iya betul [BRTI menerbitkan SE tersebut]," ujarnya saat dimintai konfirmasi oleh Bisnis.com perihal beleid tersebut, Rabu (31/7/2019). 

Larangan tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan pengguna dan penyelenggara jasa telekomunikasi Indonesia, sebagaimana yang tertuang pada UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi dan  UU No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Surat edaran ini juga diterbitkan untuk melindungi hak-hak pengguna dan penyelenggara jasa telekomunikasi.

Pelaksanaan surat edaran ini akan dilakukan oleh tim yang dibentuk dari gabungan dari dua kementerian, yaitu kementerian perdagangan, kementerian komunikasi dan informatikan, dan Korwas PPNS.   

Sebelumnya,  Kementerian Komunikasi dan Informatika hanya melarang sementara penjualan kartu sim milik Zain  di Indonesia. 

Ferdinandus Setu, Plt. Kepala Biro Humas Kemkominfo mengatakan Direktorat Pengendalian Ditjen PPI Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah melakukan pemeriksaan ke lokasi penjualan kartu sim di Asrama Haji Pondok Gede pada 17 Juli 2019. 

Dia mengatakan dari pemeriksaan tersebut Kemenkominfo mendapati dua booth penjualan Zain Telecom Saudi dengan petugas yang berjualan kuota paket haji dan umroh dengan harga Rp 150.000. 

"Menyikapi hal tersebut, Kementerian Kominfo meminta pihak Zain Telecom Saudi untuk sementara waktu tidak boleh berjualan kartu sim atau kartu perdana di wilayah Indonesia," kata Ferdinandus.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper