RUU PDP: Nominal Denda bagi Peretas Data Pribadi Belum Jelas

Rahmad Fauzan
Selasa, 30 Juli 2019 | 15:27 WIB
Ilustrasi/youtube
Ilustrasi/youtube
Bagikan

Bisnis,com, JAKARTA — Besaran atau nominal denda terkait dengan sanksi administratif yang diatur di dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dinilai tidak jelas.

Padahal, menurut Deputi Direktur Riset ELSAM, Wahyudi Djafar, penentuan nominal tersebut akan  mendorong pertanggungjawaban yang kuat dari pengendali data.

“Dengan ditentukannya angka denda, tentunya [rancangan beleid ini] akan lebih efektif," ujarnya kepada Bisnis.com, Senin (29/7/2019).

Berdasarkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) 29 April 2019, terdapat 4 sanksi. Pertama, penghentian sementara kegiatan pemrosesan Data Pribadi. Kedua, penghapusan atau pemusnahan data pribadi. Ketiga, ganti rugi. Keempat, denda administratif.

Selain itu, Wahyudi mendorong pemerintah untuk membentuk badan otoritas perlindungan data selaku badan yang berwenang menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran perlindungan data pribadi membuat pemberian sanksi di dalam RUU PDP.

Adapun, di dalam draf masalah penjatuhan sanksi administratif diberikan oleh pimpinan Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor masing-masing.

Sejauh ini, aturan inisiatif Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang masih dalam proses pemberian paraf tersebut tinggal selangkah lagi sebelum kemudian diserahkan ke DPRI RI.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan, setiap kementerian terkait telah membubuhkan paraf ke dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tersebut, dan tinggal menunggu persetujuan satu lembaga lagi sebelum kemudian dilimpahkan ke DPR RI.

"Kementerian sudah bubuhkan paraf, tinggal satu lembaga yang belum," ujar Semuel kepada Bisnis.com.

Dalam diskusi mengenai RUU PDP di Kantor Informasi Pusat (KIP), Jakarta, awal pekan lalu, Kasubdit Tata Kelola Perlindungan Data Pribadi Kemenkominfo, Hendri Sasmita Yudha, mengatakan lembaga Kejaksaan Republik Indonesia belum membubuhkan parafnya ke dalam rancangan.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Republik Indonesia, Darmawel Aswar, mengonfirmasi kepada Bisnis bahwa lembaga tersebut memang belum membubuhkan paraf ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.

Darmawel mengungkapkan, Kejaksaan perlu melakukan pembahasan lebih lanjut karena terdapat perubahan terkait dengan persetujuan pengaksesan data pribadi oleh suatu lembaga setelah kementerian dan lembaga terkait melakukan studi banding ke Belanda beberapa waktu lalu.

 "Setelah studi di Belanda, ternyata ada masukan dari Kominfo. Salah satunya, ternyata lembaga tidak perlu persetujuan dari yang bersangkutan [pemilik data] kalau pengaksesan terhadap data seseorang dilatarbelakangi oleh kondisi tertentu yang mendesak, seperti misalnya proses penegakan hukum," ujar Darmawel kepada Bisnis.com.

Kejaksaan belum dapat memastikan kapan akan membubuhkan paraf. Saat ini, lembaga tersebut masih terus menindaklanjuti perubahan yang terjadi sembari membaca situasi saat ini.

Proses pembahasan dan pembelajaran di Kejaksaan, lanjut Darmawel, harus dilakukan dengan sungguh-sungguh guna menemukan jalan tengah agar RUU PDP tidak diselesaikan dengan terburu-buru dan justru menjadi boomerang bagi masyarakat.

Kejaksaan pun yakin proses pembahasan dan pembelajaran tersebut tidak akan memakan waktu panjang, dan optimistis RUU Perlindungan Data Pribadi disahkan pada 30 September 2019, tepat di masa akhir tugas anggota DPR RI periode 2014-2019.

Pada perkembangan lain, Dirjen Aptika Kemenkominfo mengatakan Kemendagri telah membubuhkan paraf ke dalam RUU Perlindungan Data Pribadi. Kemendagri belum memberikan konfirmasi kepada Bisnis terkait dengan informasi tersebut.

Sebelumnya, Kemendagri dikatakan memiliki perbedaan pandangan dengan Kemenkominfo selaku inisiator terkait dengan substansi yang terdapat di dalam aturan.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan materi draf RUU PDP yang disodorkan oleh Kemenkominfo berbeda dengan rancangan yang sudah disepakati sebelumnya.

Zudan tidak menjelaskan secara terperinci perihal perbedaan tersebut. Meski demikian, dia mengatakan perbedaan yang terjadi jumlahnya cukup banyak.

Di sisi lain, anggota Komisi I DPR RI, Roy Suryo, mengatakan DPR RI sudah siap untuk membahas RUU Perlindungan Data Pribadi. Dia berharap pemerintah segera menyelesaikan aturan tersebut agar bisa segera dibahas di DPR.

"Semoga waktunya nyampe. Kalau tidak, kita akan tetap mengawal sampai dengan nanti proses handover kepada anggota [DPR periode] selanjutnya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Rahmad Fauzan
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper