Menyoal Legalitas Kartu SIM Digital untuk Smartphone

Leo Dwi Jatmiko
Selasa, 30 Juli 2019 | 08:21 WIB
Ilustrasi SIM Card/Reuters
Ilustrasi SIM Card/Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -- Pengamat telekomunikasi menilai eSIM milik Smartfren tidak perlu diregulasi, sebab eSIM merupakan teknologi lama yang sebelumnya pernah dipakai di Indonesia. 

Ketua Program Studi Magister Teknik Elektro Institut Teknologi Bandung (ITB) Ian Yosef M. Edward mengatakan bahwa eSIM merupakan teknologi lama. Teknologi ini sebelumnya pernah diterapkan oleh Fren saat masih fixed seluler.

Ian berpendapat sebagai teknologi lama eSIM tidak perlu memiliki regulasi baru karena fungsi regulasi pada dasarnya untuk mengatur suatu hal yang dilarang.

“Jadi inovasi dari kartu sim menjadi eSIM tinggal mengikuti atura kartu sim saja, atau tidak revisi regulasi kartu sim yang ada,” kata Ian kepada Bisnis.com, Senin (30/9/2019) 

Berbeda, Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi, menilai Kementerian Komunikasi dan Informatika tetap perlu mengeluarkan regulasi yang memberi kepastian hukum terhadap teknologi baru tersebut.

Heru mengatakan di sejumlah negara eSIM telah digunakan, karena memiliki kelebihan dibandingkan kartu sim biasa, seperti menekan biaya ganti kartu murah karena tidak memerlukan kartu sim fisik.  

“[Kelebihannya] eSIM membuat pelanggan tidak perlu repot [ganti] kartu sim lagi. Namun [kekurangannya] pelanggan tidak bisa pindah ke operator lain. Padahal konsumen memiliki hak untuk pindah pindah operator,” kata Heru.

Sebelumnya, PT Smartfren Telecom Tbk meluncurkan eSIM untuk mengakomodir keinginan pengguna iPhone memiliki dua kartu sim. 

Sim digital tersebut juga dapat berguna untuk mendukung fleksibilitas para pelanggan dalam mengatur preferensi data, voice dan SMS.

Diketahui, untuk memanfaatkan teknologi ini pelanggan cukup datang ke gerai Smartfren guna memindai eSIM QR code. Setalah proses pemindaian selesai profil pengguna sim akan secara otomatis terpasang di perangkat pelanggan.

Dalam proses penyuntikan kartu eSIM mekanismenya serupa seperti saat calon pengguna gawai mendaftar menggunakan kartu sim fisik. Pengguna tetap harus mengisi data berupa nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga di gerai.

Tidak hanya itu bagi calon pengguna yang telah memakai kartu Smartfren sebanyak tiga kartu, maka harus melakukan deregristrasi terlebih dahulu sebelum mendaftar eSIM di gerai Smartfren.

Jika kemudian diketahui bahwa pengguna tidak melakukan deregristrasi maka secara otomatis regristrasi eSIM di gerai tidak akan berhasil.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Leo Dwi Jatmiko
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper