Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika makin mengintensifkan pemblokiran terhadap situs web dan menurunkan konten yang melanggar undang undang dari platform media sosial seiring dengan normalisasi akses terhadap fitur pesan instan dan media sosial.
Beberapa fitur media sosial dan pesan instan untuk berbagi gambar dan video diblokir lantaran maraknya peredaran konten negatif yang berpotensi memprovokasi masyarakat saat kerusuhan terjadi di tiga lokasi di Jakarta.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan upaya untuk menjaga suasana tetap kondusif terus dilakukan meskipun akses media sosial dan pesan instan sudah normal. Konten-konten hoaks serta provokasi yang berkaitan dengan situasi pasca-Pemilu 2019 masih banyak yang teridentifikasi.
"Take down akun media sosial dan pemblokiran situs yang melanggar undang undang terus dilakukan, bahkan semakin diintensifkan karena hoaks dan provokasi yang berkaitan dengan situasi pasca-Pemilu [2019] masih banyak diidentifikasi di dunia maya," ujar Rudiantara kepada Bisnis, Minggu (26/7/2019).
Sejauh ini, dari perkembangan terbaru yang disampaikan oleh Kemenkominfo terkait dengan peristiwa 22 Mei lalu, terdapat sebanyak 30 informasi di media sosial yang dinyatakan sebagai hoaks atau disinformasi.
Pemerintah mengembalikan fitur pengiriman gambar, foto, dan video di media sosial dan aplikasi pesan instan pada Sabtu (25/5/2019) pukul 13.00 WIB karena situasi dinilai telah kondusif. Menkominfo mengajak agar semua warganet menjaga dunia maya dan dipergunakan untuk kegiatan positif.
"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, baik instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia. Digunakan untuk hal-hal yang positif," ujar Rudiantara.