Pungut Pajak Tambahan dari Google Cs., Prancis Target Rp8 Triliun Per Tahun

Demis Rizky Gosta
Senin, 4 Maret 2019 | 11:53 WIB
Logo Google terlihat di luar kantor perusahaan teknologi tersebut di Beijing, China, Rabu (8/8)./Reuters-Thomas Peter
Logo Google terlihat di luar kantor perusahaan teknologi tersebut di Beijing, China, Rabu (8/8)./Reuters-Thomas Peter
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Prancis bisa meraup 500 juta euro atau Rp8,02 triliun setiap tahun dari pajak yayng rencananya dikenakan ke perusahaan internet seperti Google, Amazon, Facebook, dan Apple.

Menteri Keuangan Prancis Bruno Le Maire mengatakan Prancis berencana mengenakan pajak 3% atas pendapatan perusahaan digital yang pendapatannya melebihi 750 juta euro secara global dan lebih dari 25 juta euro di pasar Prancis.

Dia mengungkapkan bahwa kategori tersebut mencakup sekitar 30 perusahaan internet. Mayoritas perusahaan tersebut berasal dari Amerika Serikat.

“Sistem pajak untuk abad ke-21 harus dibangun berdasarkan apa yang paling bernilai saat ini, yaitu data,” kata Le Maire seperti dikutip Bloomberg dari Le Parisien, Minggu (3/3/2019).

Beberapa perusahaan yang bakal masuk dalam sasaran pajak tersebut adalah Google, Amazon, Facbook, Apple, Uber, Airbnb, Booking, dan Cirteo. Le Maire menambahkan bahwa pengenaan pajak tersebut adalah bentuk keadilan fiska karena saat ini pajak yang dibayar oleh peruahaan digital lebih rendah 14% dibanding perusahaan kecil dan menengah di Eropa.  

Target utama pajak tersebut, lanjutnya, adalah perusahaan yang mengutip komisi dari layanan yang menghubungkan korporasi dengan konsumen. Perusahaan yang menjual produk mereka melalui situs web bukan objek pajak perusahaan internet.

Amazon, yang meraup pendapatan dengan menyediakan kanal digital untuk menghubungkan produsen dan konsumen, termasuk dalam target pajak. Pajak juga dikenakan kepada penjualan data untuk kepentingan iklan.

Prancis adalah negara anggota Uni Eropa yang paling getol menggenjot pendapatan dari bisnis digital dengan mendorong perusahaan internet membayar pajak di negara sumber pendapatan mereka. Namun, negara besar lain seperti Jerman cenderung konservatif dalam pengenaan pajak bagi perusahaan internet, apalagi negara dengan tarif pajak badan usaha rendah seperti Luksemburg dan Irlandia.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper