Kominfo Minta First Media dan Internux Segera Penuhi Hak 5.056 Pelanggan  

Syaiful Millah
Jumat, 28 Desember 2018 | 15:23 WIB
Model memperlihatkan mobile modem bolt wifi 4G Long Term Evolution (LTE) di Jakarta, Rabu (8/4/2015)./Bisnis-Endang Muchtar
Model memperlihatkan mobile modem bolt wifi 4G Long Term Evolution (LTE) di Jakarta, Rabu (8/4/2015)./Bisnis-Endang Muchtar
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian komunikasi dan Informatika mengimbau kepada First Media dan Internux untuk memenuhi hak-hak pelanggan, setelah izin penggunaan pita frekuensi radio kedua perusahaan tersebut resmi dicabut pada Jumat (28/12).

Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo Ismail menyampaikan berdasarkan pantauan Kominfo per tanggal 25 Desember 2018, tercatat masih ada sekira 5.056 pelanggan aktif dari First Media dan Internux yang kuota datanya melebihi nilai Rp100.000.

"Secara khusus, kami meminta kepada operator telekomunikasi untuk menindaklanjuti tata cara pengembalian pulsa dan kuota milik pelanggan serta hak lain yang sekiranya masih ada pada kedua operator tersebut," katanya di kantor Kominfo, Jakarta.

Dia melanjutkan bahwa mekanisme mengenai pengembalian pulsa pelanggan akan diserahkan kepada perusahaan masing-masing. Namun, pihaknya bersama dengan BRTI akan mengawasi pengembalian hak-hak pelanggan.

Direktur Utama PT Internux Dicky Mochtar memastikan bahwa perusahaannya akan tetap memenuhi seluruh hak pelanggan, meskipun layanan Bolt telah berhenti. "Bolt pastikan akan memenuhi kewajibannya kepada seluruh pelanggan aktif, baik prabayar maupun pascabayar," katanya melalui keterangan resmi.

Dicky menyampaikan pelanggan Bolt akan menerima pengembalian sisa pulsa dan atau kuota yang belum terpakai serta pengembalian pembayaran di muka yang telah dilakukan.

Bolt juga telah menyiapkan 28 gerai yang tersebar di wilayah cakupan bisnisnya, yaitu Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan berupa pengembalian kuota yang telah ditentukan.

Ismail meminta agar kedua perusahaan tersebut dapat memenuhi hak pelanggan dalam waktu dekat. Pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan terkait untuk segera menyiapkan gerai untuk pelanggan melakukan klaim.

"Soal batas waktu pengembalian oleh perusahaan saat ini masih belum ada informasi lebih lanjut. Harapannya maksimal dalam waktu sebulan ke depan atau lebih cepat lagi," ungkap Ismail.

Sementara, terkait kelanjutan frekuensi yang kosong pasca pemberhentian izin terhadap First Media, Internux, dan Jasnita, Ismail menyampaikan belum ada skenario apapun ke depannya frekuensi tersebut akan ditindaklanjuti seperti apa.

Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pembahasan internal terkait hal ini. Pasalnya, spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya terbatas sehingga perlu dipertimbangkan secara teliti agar penggunaannya dapat maksimal.

"Belum ada [pembahasan lebih lanjut], yang jelas akan kami diskusikan lagi dengan mempertimbangkan kepentingan industri dan masyarakat. Ini yang paling penting," katanya.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Syaiful Millah
Editor : Rahayuningsih
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper