Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika secara resmi mengakhiri penggunaan pita frekuensi radio 2,3GHz yang sebelumnya digunakan oleh PT First Media Tbk., PT Internux, dan PT Jasnita Telekomindo, Jumat (28/12/2018).
Direktur Jenderal (Dirjen) Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Ismail mengatakan pengakhiran tersebut dilakukan karena ketiga operator tidak dapat memenuhi kewajibannya membayar Biaya Hak Pengguna (BHP) kepada negara.
Dengan demikian, sejak hari ini, First Media dan Internux tak lagi bisa menggunakan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk layanan komunikasi. Internux lebih dikenal dengan layanannya yang menggunakan nama Bolt.
"Kedua operator layanan komunikasi tersebut harus mematikan core radio Network Operation Center (NOC) agar tidak dapat melayani pelanggan menggunakan pita frekuensinya," paparnya, Jumat (28/12).
Penghentian atas Jasnita Telekomindo juga telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Pada bulan lalu, perusahaan tersebut telah mengembalikan alokasi frekuensi radio kepada pemerintah.
Ismail melanjutkan penetapan pengakhiran yang dilakukan Kominfo tidak menghapuskan kewajiban dari ketiga perusahaan tersebut untuk melunasi BHP terutang dan denda keterlambatan pembayaran. Selanjutnya, proses penagihan tunggakan akan dilimpahkan dan ditindaklanjuti oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga perusahaan operator komunikasi tersebut tercatat belum melunasi BHP frekuensi. First Media menunggak Rp364,8 miliar, Internux Rp343,5 miliar, sedangkan Jasnita Rp 2,1 miliar.
"Lebih lanjut, penagihannya nanti dilakukan oleh Kemenkeu. Kami dari Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) akan terus mengawal," ucapnya.