Wewenang 9 Anggota Komisi Perlindungan Data Pribadi

Syaiful Millah
Kamis, 27 Desember 2018 | 11:52 WIB
Ilustrasi ruangan server komputer/CC0
Ilustrasi ruangan server komputer/CC0
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika akan membentuk komisi khusus untuk menangani isu data pribadi. Hal tersebut akan dilakukan sebagai langkah lanjutan dari Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan nantinya komisi tersebut akan berada di bawah nauangan Kemenkominfo dengan komisioner dari multistakeholder.

Komisi direncanakan terdiri dari sembilan anggota yang terdiri dari tiga perwakilan pemerintah, tiga perwakilan masyarakat, dan tiga perwakilan industri.

 “Nanti komisi untuk PDP ini mirip seperti BRTI lah,” katanya di Jakarta, Kamis (20/12).

Dia menuturkan pentingnya kompisisi dari berbagai elemen dalam komisi perlindungan data pribadi (PDP) agar tidak menimbulkan bias dan dapat melakukan koreksi satu sama lain. Selain itu, beragamnya latar belakang komisioner diharapkan akan mengakomodasi kepentingan dari berbagai pihak.

Komisi perlindungan data pribadi, diungkapkan Semmy, akan memiliki wewenang terbatas yang hanya menangani kasus terkait privasi data melalui jalur di luar pengadilan. Artinya, apabila muncul sebuah kasus dan telah masuk ranah hukum, komisioner perlindungan data tidak memiliki kewenangan untuk ikut terlibat.

Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar khawatir posisi komisi PDP yang berada di bawah kementerian membuat badan tersebut tidak independen.

Selain itu, proses pemilihan anggota komisioner patut dipertanyakan. Mekanisme yang selama ini ada yaitu penunjukan oleh menteri atau DPR bakal menimbulkan peluang intervensi politik.

Wahyudi menyarankan komisi PDP menerapkan prinsip-prinsip badan pengatur independen (independent regulatory body). Dia mengusulkan agar komisi yang akan menangani perlindungan data pribadi ditambahkan ke dalam lembaga independen yang sudah ada, yaitu Komisi Informasi.

Nantinya, satu lembaga tersebut akan memiliki dua kamar yaitu komisi informasi publik dan komisi perlindungan data. Selain itu, dia juga menyampaikan usulan mekanisme tanpa DPR untuk seleksi dan penetapan anggota komisioner,

“Yang terpenting kan dijaga integritas dan prinsip independensi para anggota komisinya,” imbuhnya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Syaiful Millah
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper