Efektif di Jerman, Sanksi Denda untuk Sosial Media Terlibat Hoaks Bisa Diadopsi Indonesia

Aziz Rahardyan
Senin, 17 Desember 2018 | 21:00 WIB
Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga peneliti keamanan sistem informasi dan komunikasi Communication and Information System Security Research Center (CISSRec) menyebut Indonesia bisa meniru Jerman terkait aturan pemberian sanksi denda bagi platform sosial media (sosmed) yang terlibat penyebaran hoaks.

Seperti diketahui, platform sosmed di Jerman yang kedapatan menyiarkan berita palsu terancam denda hingga 50 Juta Euro atau sekitar Rp700 Miliar.

Platform sosmed tersebut bisa dijerat denda apabila tidak menghapus konten hoaks yang sensitif dalam 24 jam, atau dalam 7 hari untuk konten hoaks yang bahayanya lebih ringan.

Pratama Persadha, Chairman CISSReC menilai peraturan tersebut telah efektif diterapkan di Jerman, sebab pemerintahnya sanggup menjalin kerjasama yang baik dengan platform sosmed.

"Bahkan di Jerman, Facebook memberikan tools khusus untuk melaporkan mana saja konten yang hoaks dan tidak," ungkap Pratama kepada Bisnis, Senin (17/12/2018).

Pria lulusan Akademi Sandi Negara ini berpendapat, negara di Eropa memang begitu memperhatikan berita hoaks terkait isu sensitif yang bisa membuat kepanikan. Misalnya tentang serangan cyber, atau ujaran kebencian terhadap para pendatang.

"Berita hoaks yang mempengaruhi situasi politik dan ekonomi sangat diwaspadai oleh negara Eropa, khususnya karena banyaknya imigran Timur Tengah yang datang," jelas Pratama.

Sebab itulah Pratama melanjutkan kebijakan sanksi denda terhadap platform sosmed layak diadopsi oleh pemerintah Indonesia.

Hanya saja, Pratama menilai pemerintah harus tegas agar kerjasama yang dibangun dengan raksasa teknologi sosial macam Facebook, Google, Twitter, ataupun Telegram bisa berjalan optimal.

"Pada prinsipnya, ini bisa diarahkan menjadi kebijakan yang positif. Pemerintah bisa menekan penyedia platform untuk mau menjamin bahwa layanan mereka tidak digunakan untuk kegiatan kriminal," jelas Pratama.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik berencana menerapkan sanksi denda kepada platform yang dianggap ikut membiarkan, maupun menyebarkan hoaks.

“Ini semua agar berjalan bersama. Jangan hanya kepada masyarakat Indonesia saja [tanggung jawab penyebaran hoaks], tapi kita juga menindak platform penyebar hoaks. Platformnya juga jangan didiamkan saja, kan tidak adil untuk masyarakat Indonesia," ungkap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara dalam keterangan pers, Selasa (11/12/2018).

Kini, revisi regulasi tersebut telah diserahkan ke Sekretariat Negara guna tahap sinkronisasi dan finalisasi, untuk kemudian disahkan oleh Presiden. Tetapi hingga kini belum diketahui berapa besaran denda yang akan dipatok pemerintah untuk platform sosmed yang kedapatan melanggar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper