Bisnis.com, JAKARTA — Produsen prosesor Qualcomm Inc menggugat Apple Inc lewat pengadilan di China dengan mengajukan larangan penjualan produk smartphone terbaru Apple, yaitu iPhone XS, XS Max, dan XR.
Hal ini merupakan langkah lanjutan Qualcomm setelah memenangkan tuntutan awal mereka berupa larangan penjualan iPhone model lama di China, kata Qualcomm ketika dikonfirmasi Reuters pada Kamis (13/12/2018) malam.
Sebelumnya Senin (10/12/2018), pengadilan China mengabulkan gugatan Qualcomm mengenai larangan penjualan beberapa model iPhone yang lebih tua, di antaranya iPhone 6S, iPhone 6S Plus, iPhone 7, iPhone 7 Plus, iPhone 8, iPhone 8 Plus serta iPhone X karena melanggar dua paten Qualcomm.
Tetapi meskipun gugatan Qualcomm dikabulkan, ahli hukum hak kekayaan intelektual mengatakan kemungkinan larangan tersebut masih merupakan ancaman, belum tindakan tegas.
"Kami berencana untuk menggunakan paten yang sama untuk mengajukan gugatan terhadap tiga model iPhone baru," ujar Jiang Hongyi, seorang pengacara Kantor Hukum Lexfield yang mewakili Qualcomm kepada Financial Times, Kamis (13/12/2018) seperti dikutip Reuters.
Apple tidak menanggapi permintaan untuk berkomentar kepada Reuters.
Tetapi Apple menyatakan pada Senin (10/12/2018) bahwa semua model ponselnya tetap dijual di China selama mengajukan proses Peninjauan Kembali (PK) ke pengadilan.
Hal ini merupakan langkah awal proses banding Apple terhadap Qualcomm, yang bisa saja berproses sampai Mahkamah Agung Tiongkok.
Apple juga mengatakan tiga model iPhone yang dirilis pada bulan September bukan bagian dari kasus ini.
Seperti diketahui, China, Hong Kong, dan Taiwan merupakan penyumbang sekitar seperlima dari penjualan Apple senilai USD265,6 Miliar pada tahun fiskal terbaru.
Kasus yang dibawa Qualcomm ini sebenarnya merupakan bagian dari sengketa saling-gugat mencakup puluhan tuntutan hak paten global antara dua perusahaan asal AS ini.
Salah satunya ketika Apple memotong pembayaran senilai miliaran dollar AS ke Qualcomm karena memandang harga hardware-nya tidak masuk akal.
Terbaru, Qualcomm menyeret Apple sebagai bukti meringankan terkait gugatan Komisi Perdagangan Federal (FTC) AS yang menuduh Qualcomm melakukan monopoli perdagangan.
Padahal Apple sendiri disinyalir melaporkan "kelakuan" monopoli tersebut. Sebab Qualcomm dinilai mendominasi pasar hardware prosesor dengan cara-cara yang dianggap curang, padahal Qualcomm mematok harga tinggi pada produknya.
Alhasil atas perbuatan Qualcomm tersebut, beberapa negara telah menjatuhkan denda pada perusahaan yang berpusat di San Diego ini.
Di antaranya USD975 Juta oleh China pada 2015, USD854 oleh Korea Selatan pada 2016, dan USD774,14 oleh Taiwan pada 2017. Sedangkan sengketa antara Qualcomm dengan AS kini masih dalam proses di Pengadilan Distrik Utara California.
Qualcomm vs Apple, China Diminta Larang Penjualan iPhone XS & XR
Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Fajar Sidik