Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan China telah memerintahkan larangan penjualan beberapa perangkat model lama dari iPhone karena dinyatakan melanggar dua paten dari produsen penyedia cip Qualcomm Inc.
Dilansir dari Reuters, Selasa (11/12/2018) Qualcomm menemukan pelanggaran dua paten yang dilakukan Apple terkait fitur pengubah ukuran foto dan pengelola aplikasi dalam layar sentuh. Kemudian, pihaknya melaporkan temuan tersebut ke pengadilan China pada akhir 2017 lalu.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya kantor pengadilan di China mengumumkan bahwa Apple terbukti melanggar paten Qualcomm. Sebagai sanksi, pengadilan China melarang aktivitas distribusi dan penjualan perangkat Apple di wilayahnya.
Beberapa model iPhone yang dilarang peredarannya di China antara lain, iPhone 6S, iPhone 6S Plus, iPhone 7, iPhone 7 Plus, iPhone 8, iPhone 8 Plus, hingga iPhone X. Adapun, trio produk terbaru Apple tidak termasuk dalam pelarangan yang diumumkan.
Atas peristiwa tersebut, beberapa pengamat menilai akan sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan dan penjualan perangkat Apple. Pasalnya, China merupakan salah satu pangsa pasar terbesar bagi Apple.
Sebelumnya, Qualcomm juga telah mengajukan tuntutan paten yang sama terhadap Apple ke pengadilan Amerika Serikat. Akan tetapi hasilnya berbanding terbalik dengan keputusan China, regulator AS menolak tuntutan yang diajukan.
Perseteruan antara Qualcomm dan Apple tidak terbatas pada tuntutan paten diatas, keduanya masih akan melalui pertarungan hukum terkait kasus lain yang membentang dari pengadilan di Eropa hingga Korea Selatan.