Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri dalam negeri menganggap masuknya sektor ekonomi digital yang mencakup pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan hal tersebut dalam industri pionir daftar tax holiday sebagai hal yang tidak tepat.
Ketua Asosasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto menganggap industri pengolahan data dan hosting bukan merupakan industri pionir karena sudah banyak pemain lokal di sana.
“Anggota kami [ACCI] saja udah ada 13 [perusahaan]. Itu baru member kami belum dari yang lain,” katanya kepada Bisnis.
Alex mengaku bingung mengapa sektor industri tersebut masuk dalam daftar relaksasi pajak badan. Menurutnya, hal ini akan menciptakan ketidakadilan persaingan di industri, terutama bagi pemain-pemain yang telah lebih dulu ada.
Dia menilai skema pembebasan tersebut pasti akan sangat menarik bagi pemain besar dan mendatangkan investasi ke dalam negeri. Namun, perlu diperhatikan bagaimana manfaatnya bagi negara, jangan sampai ujung-ujungnya Indonesia hanya menjadi pasar kembali.
“Apakah akan menyerap pekerja lokal atau tetap bawa orang-orang mereka dengan alasan SDM kita kurang mumpuni? Kan nvestasi macem itu harus dihindari, pajak nggak dapet, ekosistem juga nggak jalan,” ujar Alex.
Lebih lanjut dia menyebut dengan skema pembebasan pajak tersebut maka pemain-pemain besar akan lebih mudah melenggang di pasar karena bujet yang seharusnya mereka alokasikan untuk membayar pajak dapat dialihkan pada hal lain yang lebih produktif.
“[Kebijakan ini] tidak ramah buat pemain lokal yang sudah terlanjur investasi dan tidak mungkin lagi melakukan investasi dari awal karena ini kan kebijakannya untuk yang baru ingin mulai. Kami mana punya modal sebesar itu lagi,” tuturnya.
Dia meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan tersebut atau setidaknya memikirkan insentif lain yang dapat diberikan kepada pemain lokal agar tercipta level playing field di dalam industri. Jika tidak, lama-kelamaan perusahaan dalam negeri akan makin tergerus dan mati.
“Kami paham dengan kondisi pemerintah, ada defisit neraca, ingin mengundang investor. Tapi kalau gitu yang lokal terancam. Sangat riskan,” katanya.
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyedia Data Center Indonesia (IDPRO) Teddy Sukardi mengatakan kebijakan tax holiday seharusnya ditujukan pada sekor bisnis yang belum banyak minat investasinya, sedangkan sektor yang sudah tumbuh sehat tidak memerlukannya.
Kalaupun harus ada, Teddy menyebut fasilitas semacam itu seharusnya lebih banyak diberikan kepada pelaku bisnis lokal atau paling tidak ada insentif yang sama.
“Karena lucu kalau tax holiday diberikan kepada investor asing sedangkan investor lokalnya juga ada,” ujarnya.