Bisnis.com, JAKARTA — Lebih dari sepekan sejak jatuh tempo pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, pemerintah masih terus mengkaji skema pembayaran baru yang ditawarkan PT First Media Tbk. dan PT Internux (Bolt).
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika Ferdinandus Setu mengatakan pihaknya masih melakukan pembicaraan intens mengenai proposal baru yang diajukan kedua perusahaan tersebut.
Menurutnya, skema baru yang ditawarkan kedua perusahaan tersebut dianggap cukup menarik meski beberapa hal masih perlu dipertimbangkan sehingga mereka belum dapat mengambil keputusan, misalnya mengenai SOP pembayaran.
Dalam proposal perdamaian yang diajukan, First Media dan Bolt berjanji akan menyelesaikan utang mereka secara bertahap dengan skema 5 kali pembayaran dimulai dari Desember 2018 hingga paling lambat September 2020.
“Bayar pertama di [Desember] 2018. Itu saya lupa, seperti nya 10%. Kemudian tahun depan 2019 nanti dua kali pembayaran, April dan September. Lalu 2020 juga dua kali,” tuturnya saat ditemui di Jakarta, Senin (26/11/2018).
Sebelumnya, terkait dengan keterlambatan pembayaran BHP tersebut, Kemenkominfo mengeluarkan larangan untuk menjual kartu perdana, pulsa, dan paket internet Bolt selama nasib izin penggunaan frekuensi radio (IPFR) masih menggantung.
“Kita sarankan jangan menambah konsumen dalam posisi seperti ini. Tidak bisa macam-macam terkait penambahan bisnis mereka, model bisnis mereka sudah tidak dikembangkan lagi, melayani pelanggan [lama] tapi tidak akan ada pelanggan baru,” tambahnya.
Sementara itu, untuk penunggak lainnya yakni PT Jasnita Telekomindo, Ferdinandus menyatakan belum ada skema pembayaran yang diajukan oleh mereka. Namun, pihak Kemkominfo berharap Jasnita dapat langsung melunasi tunggakannya karena jumlahnya cenderung kecil dibandingkan dengan kedua perusahaan lain.