Kemenkominfo Tunda Pencabutan Izin First Media dan Bolt

Dhiany Nadya Utami
Senin, 19 November 2018 | 22:35 WIB
Ilustrasi/firstmedia.com
Ilustrasi/firstmedia.com
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika menunda pencabutan izin penggunaan frekuensi radio di spektrum frekuensi di 2,3 GHz bagi PT First Media Tbk., dan PT Internux karena kedua perusahaan tersebut mengajukan proposal skema pembayaran baru.

Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu mengatakan pada Senin (19/11) siang tadi pihak PT First Media Tbk., dan PT Internux (Bolt) mengajukan proposal perdamaian untuk membayar utang Biaya Hak Penggunaan (BHP) kepada pemerintah.

Menurutnya, pihak Kemenkominfo melalui Dirjen SDPPI Ismail tengah berkoordinasi dengan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa rachmatawarta untuk membahas permintaan kedua anak perusahaan Lippo Group tersebut.

Ferdinandus menjelaskan dalam proposal tersebut First media dan Internux mengajukan restrukurisasi model pembayaran pelunasan utang dengan jatuh tempo paling lambat 2020.

“Kami berdiskusi dengan Kemenkeu untuk mendapatkan [keputusan] yang terbaik. Kami hargai prosoposal kedamaian yang diajukan oleh dua perusahaan ini,” tutur pria yang akrab disapa Nando ini, Senin (19/11).

Menurutnya kelanjutan pemprosesan SK Pencabutan Izin masih akan menunggu hasil koordinasi Kemkoinfo dengan Kemenkeu dan hasilnya tengah diupayakan hingga pukul 24.00 malam ini. Selain itu, menurutnya perusahan-perusahaan tersebut telah mencabut gugatan mereka di PTUN.

“Ini salah satu niat baik juga yang kami lihat dari First Media dan Internux. Sudah dicabut tadi dua duanya,” tambah Ferdinandus.

Sementara itu, satu penunggak lainnya yakni PT Jasnita disebut belum melakukan upaya lanjutan apapun kepada Kemkominfo mengenai tunggakan BHP ini. “Jasnita tidak melakukan upaya apapun sampai saat ini,” ucapnya.

Sebelumnya berdasarkan hasil evaluasi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, masih terdapat pengguna spektrum frekuensi 2,3 GHz yang belum melunasi BHP frekuensi. Tiga operator tersebut yakni PT First Media Tbk., PT Internux dan PT Jasnita Telekomindo.

Perinciannya, First Media menempati zona 1 dan 4 yang mencakup wilayah Sumatra bagian utara, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi juga Banten. Sejak 2016, perusahaan belum melunasi tagihan sebesar Rp364,8 miliar.

Kemudian, anak usaha First Media, yakni Internux juga belum memenuhi keeajiban pembayaran BHP frekuensi sejak 2016 sebesar Rp343,5 miliar meskipun wilayah cakupannya tergolong wilayah padat yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Banten.

Terakhir, PT Jasnita Telekomindo dengan wilayah operasi di Sulawesi bagian utara. Tak hanya lalai memenuhi kewajiban dari sisi finansial, dari sisi komitmen pembangunan infrastruktur minim dengan capaian 7,69% dari periode 2014-2017.

Sama seperti First Media dan Internux, perusahaan menunggak BHP frekuensi sejak 2016 dengan nilai Rp2,1 miliar. Ketiganya, masih memiliki kesempatan untuk melunasi tunggakan BHP frekuensi sebelum jatuh tempo di 17 November 2018. 

Dari sisi komitmen pembangunan infrastruktur, perusahaan grup Lippo itu mampu merealisasikan dengan capaian sebesar 78,0% sejak 2009-2015 untuk First Media dan 92,6% sejak 2012-2016 untuk Internux.    

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Editor : Rahayuningsih
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper