Bisnis.com, JAKARTA - Untuk anda yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), bijaklah dalam menggunakan media sosial (medsos).
Perhatikan dengan cermat rambu-rambu dalam penggunaannya, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur Nomor 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam surat edaran tersebut, dicantumkan 8 hal penting yang harus diperhatikan PNS dalam menyebarluaskan informasi melalui media sosial. Adapun rincian ke-8 hal tersebut dapat disimak penjelasannya berikut ini:
Baca Juga Iklan Media Cetak Semakin Menipis |
---|
- Harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
- Harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
- Harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.
- Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.
- Diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
- Harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
- Tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
- Tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan berhadapan dengan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.