Saat Gunakan Medsos, PNS Wajib Perhatikan 8 Hal Ini

Yusran Yunus
Rabu, 23 Mei 2018 | 10:05 WIB
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, beberapa waktu lalu./ANTARA-Puspa Perwitasari
Aparatur sipil negara berfoto bersama seusai mengikuti upacara peringatan HUT ke-46 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri), di Monas, Jakarta, beberapa waktu lalu./ANTARA-Puspa Perwitasari
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk anda yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), bijaklah dalam menggunakan media sosial (medsos).

Perhatikan dengan cermat rambu-rambu dalam penggunaannya, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur Nomor 137/2018 tentang Penyebarluasan Informasi melalui Media Sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat edaran tersebut, dicantumkan 8 hal penting yang harus diperhatikan PNS dalam menyebarluaskan informasi melalui media sosial. Adapun rincian ke-8 hal tersebut dapat disimak penjelasannya berikut ini:

  1. Harus memegang teguh ideologi Pancasila, setiap serta mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
  2. Harus memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
  3. Harus menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukannya terkait kepentingan dinas.
  4. Tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain.
  5. Diharapkan menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan NKRI.
  6. Harus memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
  7. Tidak boleh membuat dan menyebarluaskan berita palsu (Hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
  8. Tidak boleh memproduksi dan menyebarluaskan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, agama, dan antar golongan (SARA), melanggar kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan berhadapan dengan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Fajar Sidik
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper