Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah tengah mempertimbangkan perpanjangan waktu registrasi sehingga batas blokir kartu SIM prabayar khusus pelanggan di daerah tertentu lebih panjang.
Seperti diketahui, pemerintah menetapkan skema blokir kartu bertahap dimulai dari 1 Maret 2018, 1 April 2018, dan 1 Mei 2018 dalam program registrasi kartu seluler prabayar. Untuk blokir tahap pertama, dilakukan bagi akses telepon dan SMS.
Sementara itu, pada tahap kedua dilakukan pemblokiran untuk akses telepon dan SMS keluar. Terakhir, pada tahap blokir total telepon, SMS maupun data tak lagi bisa diakses bila belum melakukan registrasi.
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan secara umum tak akan ada perpanjangan masa registrasi bagi pelanggan yang tidak memiliki kendala cakupan wilayah kartu tanda penduduk (KTP) elektronik. Namun, pihaknya bakal mempertimbangkan kendala wilayah sehingga pelanggan di daerah seperti Papua bisa memiliki kesempatan lebih.
"Kalau perpanjangan yang berlaku umum, tidak akan diperpanjang tapi untuk kondisi-kondisi tertentu, misalnya penduduk yang terjangkau KTP-el di Indonesia bagian Timur seperti Papua, akan kami pertimbangkan," ujarnya saat dihubungi Bisnis, Selasa (10/4/2018) malam.
Pihaknya menyebut belum mengetahui jumlah pasti berapa warga di daerah timur yang bisa memperoleh waktu perpanjangan registrasi. Oleh karena itu, Ketut menuturkan pihaknya akan melihat data berdasarkan catatan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
"Perlu dicermati terlebih dahulu berapa jumlah penduduknya dan akan kami cross check dengan data dari Ditjen Dukcapil," tuturnya.