Pemerintah Siapkan Formula Tarif Data Seluler, Harga Bakal Diatur?

Pandu Gumilar
Rabu, 7 Februari 2018 | 11:21 WIB
Bagikan

JAKARTA — Pemerintah menyusun formula perhitungan tarif data untuk memperbaiki iklim industri telekomunikasi yang tertekan oleh perang hara antar operator seluler.

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengatakan rancangan aturan baru tersebut masih dalam tahap pembahasan.

"Tarif data nanti akan diatur dalam peraturan menteri yang terkait tarif jasa telekomunikasi secara keseluruhan. Jadi ada voice, SMS, dan data. Saat ini, kami masih melakukan pembahasan intensif terhadap draf peraturannya," katanya kepada Bisnis, Selasa (6/2).

Pengaturan formula tersebut rencananya akan dimasukkan ke dalam rancangan peraturan menteri untuk menggantikan Peraturan Menteri Komunikasi No. 9/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telekomunikasi dan Peraturan Menteri No. 15/2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Jasa Telepon Dasar Yang Disalurkan Melalui Jaringan Tetap.

Namun, pemerintah tidak akan menetapkan tarif dasar untuk pelayanan data. Pemerintah hanya merumuskan formula bagi operator telekomunikasi dalam menetapkan besaran tarif seperti yang dilakukan oleh PLN terhadap formula tarif dasar listrik.

"Besaran tarif tidak akan kami atur, yang diatur adalah formulanya," tambah Ketut.

Formula tersebut meliputi biaya elemen jaringan, biaya untuk penggunaan jaringan pita lebar internasional, biaya aktivitas pelayanan ritel, dan margin keuntungan.

Ketut mengatakan dengan menggunakan formula itu dapat diketahui komponen-komponen yang membentuk tarif data operator telekomunikasi.

Dengan begitu, fungsi regulator dapat dioptimalkan dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian termasuk untuk pengawasan kompetisi antar operator.

"Formula itu amanat dari UU no. 36/1999 tentang telekomunikasi. Jadi pemerintah tidak menentukan besaran tarif, melainkan formula saja," tegasnya.

BRTI menargetkan peraturan baru ini selesai pada 2018. Ketut berjanji akan menyelenggarakan konsultasi publik setelah draf selesai.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Pandu Gumilar
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper