Bisnis.com, JAKARTA-Kondisi bisnis radio frekuensi FM di Indonesia, khususnya yang ada di daerah, mengalami penurunan dipicu maraknya digitalisasi media yang terus berkembang di Tanah Air.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio mengatakan, melihat kondisi bisnis radio tersebut maka frekuensi FM yang ditawarkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) agar memperhatikan tingkat keekonomian daerah.
“Jangan sampai peluang usaha radio yang dibuka Kemenkominfo menjadi mubazir atau dimiliki oleh pihak swasta yang tidak serius untuk mengembangkan bisnis radio,” katanya dalam situs resmi KPI Pusat, Selasa (14/11/2017).
Menurutnya, KPI Daerah hendaknya menyeleksi secara ketat para pemohon yang ingin memiliki frekuensi FM untuk usaha radio tersebut.
“Pada titik ini, KPI Daerah mempunyai tanggung jawab untuk memberikan rekomendasi kepada pemohon yang mempunyai daya dukung finansial dan konten berkualitas,” ujarnya.
Dia menjelaskan sangat penting dilakukan seleksi yang ketat untuk menyaring pemohon yang memang serius menjalankan usaha penyiaran radio.
Langkah tersebut itu penting, lanjutnya, jangan sampai ketika izin frekuensi FM sudah diperoleh, di kemudian hari radionya justru mati di tengah jalan.
Sementara itu, kata Agung, pemerintah provinsi hendaknya memberikan sarana dan prasarana kepada KPI Daerah untuk menunjang kerjanya dalam proses perizinan, terutama dalam menghadapi rencana diterapkanya e-licensing.