Startup Minta Proses Hak Paten Dipercepat

Pandu Gumilar
Kamis, 9 November 2017 | 17:58 WIB
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA—Perusahaan rintisan yang melakukan inovasi teknologi meminta regulator untuk mempercepat terbitnya hak paten atas produk mereka.

Permintaan tersebut imbas dari lambatnya penerbitan hak paten yang mencapai waktu 3—5 tahun serta biaya pembuatan sertifikat yang relatif tinggi yaitu lebih dari sekitar Rp30 juta.

"Waktunya lama dan itupun belum tentu lolos. Apalagi dana sebesar itu, bisa kami gunakan untuk merekrut sales dan menjual produk kami," kata CEO eFishery, Gibran Huzaifah, Kamis (9/11).

Gibran mengatakan proposal hak patennya sempat tidak jelas statusnya selama 36 bulan. Hal tersebut juga berdampak pada lambatnya investasi yang akan masuk ke perusahaan rintisannya.

Senada dengan Gibran, VP of Growth Amartha, Fadila Tourizqua pun merasakan hal yang sama. Hak paten atas usaha yang Amartha lakukan belum keluar setelah proposalnya masuk 24 bulan lalu.

Hak paten, jelasnya, berguna sebagai bukti validasi kepada calon investor dan OJK agar mereka percaya pada usaha yang Amartha lakukan.

Kasubdit Sertifikasi Pemeliharaan Mutasi dan Lisensi Kementerian Hukum dan HAM, Erbita Dumada, mengatakan penerbitan hak paten memakan waktu karena Kemenkumham harus memastikan tidak ada pemberian sertifikat ganda ke organisasi paten di luar negeri.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Pandu Gumilar
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper