Daftar Ulang SIM Card: Masyarakat Resah, Ini Jawaban Kominfo

Andhika Anggoro Wening
Kamis, 2 November 2017 | 09:06 WIB
Ilustrasi/Botswanayouth
Ilustrasi/Botswanayouth
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Registrasi ulang sim kartu prabayar membuat pengguna ponsel bertanya-tanya mengenai kebenaran kabar tersebut. Banyaknya hoax membuat masyarakat resah akan keamanan proses registrasi ulang ini.

Daftar Ulang SIM Card: Masyarakat Resah, Ini Jawaban Kominfo


Namun Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi Ahmad Ramli memastikan registrasi ulang sim card kartu prabayar seluler aman.

"Registrasi ulang ini untuk memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat," kata Ahmad, dalam jumpa pers di Gedung Kemenkominfo, Jakarta, Rabu, 1 November 2017.

Ia menuturkan pendaftaran dimulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Jika tidak mendaftar hingga 28 Februari 2018 maka akan diblokir secara bertahap. "Kami berharap pelanggan provider seluler bisa mendaftar sebelum waktu penutupan," ujarnya.

Ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia Merza Fachys menuturkan tujuan dilakukan pendaftaran ulang ini agar data pelanggan menjadi valid. Karena itu, kata dia, masih perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat untuk memberikan kepercayaan dan kenyamanan mereka.

Selain itu, registrasi ulang kartu prabayar untuk mendukung kegiatan ekonomi digital yang sedang berkembang agar datanta semakin baik dan valid. "Data pelanggan juga dijamin. Karena provider juga sudah sesuai standar pelayanan ISO 27001."

Cara Registrasi Baru Nomor Perdana & Daftar Ulang Sim Card Nomor Lama

Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh Operator Seluler. Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan mendapatkan  jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.

Registrasi Baru Nomor Perdana

  • Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.
  • Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.
  • Format Registrasi Baru Nomor Perdana :
  • Indosat : NIK#NomorKK#
  • Smartfren : NIK#NomorKK#
  • Tri : NIK#NomorKK#
  • XL : Daftar#NIK#NomorKK
  • Telkomsel: Reg<spasi>NIK#NomorKK#
  • Kirim ke 4444

Registrasi Ulang Sim card Nomor Lama:

  • Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.
  • Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
  • Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
  • Indosat: ULANG#NIK#NomorKK#
  • Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK#
  • Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
  • XL: ULANG#NIK#NomorKK
  • Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
  • Kirim ke 4444

Proses registrasi ini selain bisa dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai Operator Seluler. Namun, untuk kemudahan dan menjaga keamanan identitas, Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri (atau sendiri). Selain itu diharapkan masyarakat menjaga dokumen pribadinya seperti KTP dan Kartu Keluarga dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper