Cara Registrasi Baru Nomor Perdana & Daftar Ulang Sim Card Nomor Lama

Andhika Anggoro Wening
Kamis, 2 November 2017 | 08:29 WIB
Cara Registrasi Baru Nomor Perdana & Daftar Ulang Sim Card Nomor Lama/Kominfo
Cara Registrasi Baru Nomor Perdana & Daftar Ulang Sim Card Nomor Lama/Kominfo
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mulai tanggal 31 Oktober 2017 lalu menerapkan Registrasi Nomor Seluler Prabayar yaitu Registrasi Baru Nomor Perdana dan Registrasi Ulang Nomor Lama dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan Nomor KK (Kartu Keluarga).

Tujuan Registrasi tersebut adalah untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan jasa telekomunikasi.

Tata cara registrasi tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri dilakukan dengan mengirimkan SMS sesuai dengan format yang ditentukan oleh Operator Seluler. Setelah melakukan Registrasi Baru/Registrasi Ulang, Pelanggan mendapatkan  jawaban atau konfirmasi dari Operator Seluler apakah Registrasi dinyatakan valid atau tidak valid dalam waktu 1 x 24 jam.

Registrasi Baru Nomor Perdana

  • Registrasi Baru Nomor Perdana dimulai 31 Oktober 2017, agar Nomor Perdana aktif harus terlebih dahulu dilakukan Registrasi Baru Nomor Perdana.
  • Apabila SMS dinyatakan valid, maka dalam waktu 1x24 jam, Nomor Perdana akan diaktifkan oleh provider.
  • Format Registrasi Baru Nomor Perdana :
  • Indosat : NIK#NomorKK#
  • Smartfren : NIK#NomorKK#
  • Tri : NIK#NomorKK#
  • XL : Daftar#NIK#NomorKK
  • Telkomsel: Reg<spasi>NIK#NomorKK#
  • Kirim ke 4444

Registrasi Ulang Sim card Nomor Lama:

  • Registrasi Ulang dimulai 31 Oktober 2017, dengan batas akhir tervalidasi pada 28 Februari 2018.
  • Apabila SMS dinyatakan valid, maka nomor akan terjaga aktif.
  • Format Registrasi Ulang Nomor SIM Lama :
  • Indosat: ULANG#NIK#NomorKK#
  • Smartfren: ULANG#NIK#NomorKK#
  • Tri: ULANG#NIK#NomorKK#
  • XL: ULANG#NIK#NomorKK
  • Telkomsel: ULANG<spasi>NIK#NomorKK#
  • Kirim ke 4444

Proses registrasi ini selain bisa dilakukan secara mandiri dengan mengirimkan SMS, bisa juga dilakukan dengan mendatangi gerai Operator Seluler. Namun, untuk kemudahan dan menjaga keamanan identitas, Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan Registrasi Baru dan Registrasi Ulang secara mandiri (atau sendiri). Selain itu diharapkan masyarakat menjaga dokumen pribadinya seperti KTP dan Kartu Keluarga dari pihak-pihak yang tidak bertangung jawab.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Sumber : Kominfo
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper