Bisnis.com, JAKARTA – Pengukuran dan kalibrasi alat produksi yang berakhir pada kualitas produk menjadi dasar peningkatan perlindungan konsumen.
Plt. Deputi Bidang Jasa Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Mego Pinandito mengatakan perlindungan konsumen merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar. Apalagi, ada kecenderungan konsumen Indonesia tidak mengajukan pengaduan saat merasa dirugikan.
“Upaya perlindungan konsumen menuntut proses pengujian dan kalibrasi dengan berbagai besaran dan metode agar memberikan hasil yang benar dan terjamin,” katanya, seperti dikutip dari laman resmi LIPI, Kamis (10/8/2017).
Menurutnya, proses pengukuran dan kalibrasi harus dimulai sejak proses rancang bangun produk sampai proses distribusi ke konsumen. Alat produksi yang dikalibrasi secara benar, sambungnya, akan menjaga ketepatan ukuran, mengurangi produk gagal, meningkatkan efisiensi produksi yang pada akhirnya meningkatkan margin keuntungan.
Jimmi Pusaka, Profesor riset Pusat Penelitian Metrologi LIPI mengatakan produk berkualitas menjadi kunci. Hal tersebut ada ketika material sesuai spesifikasi. Pengukuran harus memperhatikan aspek pemilihan alat, prosedur, kondisi lingkungan, sampai keterampilan operator.