DEWAN RISET : Saatnya Indonesia Miliki Undang-Undang Inovasi

Yusran Yunus
Kamis, 10 Agustus 2017 | 01:32 WIB
Ilustrasi/twitter.com
Ilustrasi/twitter.com
Bagikan

Kabar24.com, MAKASSAR - Dewan Riset Nasional menilai sudah saatnya Indonesia memiliki Undang-Undang Inovasi agar bisa mengejar ketertinggalannya dari negara-negara maju dalam memajukan ekonomi dan mensejahterakan rakyatnya.

Ketua Dewan Riset Nasional Bambang Setiadi mengatakan beberapa negara maju di dunia sukses melakukan pembangunan ekonomi dan mensejahterakan rakyatnya karena kemajuan inovasinya yang didukung oleh undang-undang.

Dia menyebutkan contohnya, Korea memiliki Special Law for Science and Technology Innovation (1997), Innovatioan Act 2017 (Amerika),  The NationalInnovation Act 2008 (India), Agency Innovation Act (Malaysia), The National Competitive Enhancement Act for targeted industries, March 2017 (Thailand), Standard, Productivity and 4 Innovation Board Act 2002 (Singapura), Innovation Law and Policy in the European Union 2020 (Uni Eropa).

"Dengan memiliki UU Inovasi, pemerintah tidak dibolehkan oleh UU untuk memotong anggaran yang riset strategis. Pemerintah boleh memotong anggaran untuk efisiensi, namun untuk riset-riset strategis, yang juga ditetapkan oleh UU Inovasi, misalnya riset untuk kesehatan stem cell, dan juga riset pertahanan misalnya roket, tidak boleh dipotong sembarangan di tengah jalan," katanya di acara Seminar Nasional bertemakan "Menuju Undang-Undang Inovasi Untuk Penguatan Ekonomi Lokal dan Daya Saing Nasional" di Makassar, Rabu (9/8/2017).

Seminar yang digelar dalam rangka Sidang Paripurna DRN dan Memperingati Hari Kebangkitan Teknologi Nasional 2017 itu dihadiri oleh Menristekdikti Muhammad Nasir.

Bambang mengemukakan sejak akhir tahun 2016 DRN melakukan serangkaian diskusi intensif dengan melibatkan beberapa pihak terkait dan membentuk tim adhock beranggotakan anggota DRN yang pernah terlibat dlaam penyusunan UU Pertahanan dan UU Industri. Hasilnya, tim tersebut berhasil merampungkan naskah akademik UU Inovasi dan publik bisa mengaksesnya melalui web DRN.

"Kami akhirnya tiba pada satu sikap dan pemikiran akademik bahwa suatu kebenaran visi Presiden Joko Widodo yang mengatakan pemerintah yang baik adalah yang hanya memiliki satu visi yakni Nawa Cita. Mewujudkan visi Nawa Cita, garis arahan Menristekdikti adalah dengan membangkitkan riset dan inovasi," katanya.

Dia menegaskan DRN berpandangan masalah-masalah yang dihadapi Indonesia diantaranya tingkat ketergantungan yang masih tinggi, lemahnya kemandirian dan daya saing, salah satu solusinya adalah dengan membangkitkan inovasi.

"Inovasi hanya bisa dijalankan kalau ada UU yang mengatur dan mengikat. Inovasi adalah cara terbaik membangun kemandirian dan ekonomi Indonesia," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Yusran Yunus
Editor : Rustam Agus
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper