Bisnis.com, JAKARTA—Layanan over the top Facebook dipastikan membuka badan usaha tetap di Indonesia pada Agustus 2017, dengan menyesuaikan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia terbaru.
Hal itu disampaikan Semuel Abrijani Pangerapan, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai hasil pembicaraan antara pihak kementerian dan Perwakilan Facebook Asia Pasifik Jeff Wu dan Alvin Tan di Kantor Kemenkominfo, Rabu (2/8/2017).
“Ada beberapa hal yang kami bicarakan, pertama rencana pembukaan kantor mereka di Indonesia pada Agustus akan diresmikan. Di wilayah Jakarta Selatan,” ujar Semuel.
Nantinya, seluruh kegiatan usaha Facebook yang dilakukan di Indonesia akan dikelola di perusahaan terbatas itu.
Selain itu, kedua pihak juga membicarakan rencana penyesuaian bidang usaha berdasarkan klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) terbaru.
Sebelumnya, Facebook telah memperoleh izin prinsip pendirian badan usaha tetap (BUT) berdasarkan KBLI lama pada Maret 2017.
Berselang setelahnya, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerbitkan KBLI baru Mei 2017 lalu sehingga perlu diubah untuk melakukan penyesuaian.
Menurut Semmy, pembukaan kantor operasional OTT asing di Indonesia akan memudahkan pemerintah mengawasi kewajiban pajak.
Selain itu, pengguna layanan juga menjadi lebih dekat sehingga mudah melakukan pengaduan jika terjadi gangguan.