TELEGRAM DIBLOKIR: 11 DNS Telegram Diputus

Saeno
Jumat, 14 Juli 2017 | 19:45 WIB
Siluet seorang pria berdiri di depan logo Telegram./Bloomberg
Siluet seorang pria berdiri di depan logo Telegram./Bloomberg
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA -  Hari ini, mulai pukul 11.00 WIB Kemenkominfo memblokir aplikasi Telegram di Indonesia.

Berdasarkan keterangan resmi Biro Humas Kemenkominfo, Jumat (14/7.2017), pemblokiran dilakukan dengan melakukan pemutusan akses terhadap 11 Domain Name System (DNS) milik Telegram.

Pemutusan DNS dilakukan setelah Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan hal tersebut.

"Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia," demikian isi keterangan resmi Kemenkominfo.

Adapun ke-11 DNS yang diblokir adalah  t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org, desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.

Dampak terhadap pemblokiran ini adalah tidak bisa diaksesnya layanan Telegram versi web. Artinya, aplikasi Telegram tidak bisa diakses melalui komputer.

“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” papar Dirjen Aplikasi Informatika Semuel A. Pangerapan dalam keterangan resmi tersebut.

Lebih lanjut disampaikan bahwa aplikasi Telegram ini dapat membahayakan keamanan negara karena tidak menyediakan SOP dalam penanganan kasus terorisme.

Dirjen Aptika juga menegaskan bahwa dalam menjalankan tugas sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kemkominfo selalu berkoordinasi dengan lembaga-lembaga Negara dan aparat penegak hukum lainnya dalam menangani pemblokiran konten-konten yang melanggar peraturan perundangan-undangan Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper