Bisnis.com, JAKARTA--Sebanyak 43 penyelenggara telekomunikasi telah mendapat surat teguran pertama karena belum menyampaikan laporan keuangan dan dokumen pendukung terkait biaya hak penyelenggaraan (BHP) telekomunikasi 2016.
Berdasarkan data yang dirilis Kementerian Komunikasi dan Informatika, ke-43 penyelenggara telekomunikasi itu terdiri dari penyedia jasa internet (ISP), jasa interkoneksi internet (NAP), jaringan tetap lokal berbasis packet-switched (Jartaplok-PS), dan jaringan tetap tertutup (Jartaptup).
“Sejumlah penyelenggara telekomunikasi belum menyampaikan laporan keuangan dan dokumen pendukung BHP Telekomunikasi 2016,” demikian tertulis dalam keterangan pers pada situs kementerian.
Ketentuan penyerahan laporan tercantum pada Surat Kasubdit Pencegahan dan Penertiban pada 6 Maret 2016 perihal Surat Pemberitahuan Pembayaran Kewajiban BHP Telekomunikasi 2016.
Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif Atas Penerimaan Negara Buan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, apabila sampai batas waktu yang diberikan penyelenggara tersebut tidak memenuhi kewajiban dimaksud, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis paling banyak tiga kali dan pencabutan izin penyelenggaraan.