18 Radio Kehilangan Izin Siar

Sholahuddin Al Ayyubi
Senin, 24 April 2017 | 21:44 WIB
/kaskus.co.id
/kaskus.co.id
Bagikan

Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) 18 radio yang belum mengajukan permohonan perpanjangan siaran.

Noor Izza, Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo mengemukakan ‎alasan Kemenkominfo mencabut perpanjangan izin 18 stasiun radio tersebut karena seluruh stasiun radio lokal itu belum mengajukan permohonan perpanjangan siaran. Menurutnya, sesuai dengan Pasal 34 undang-undang  No 32 tahun 2002 tentang Penyiaran disebutkan izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang, namun dapat dinyatakan berakhir karena habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali 

Selain itu, pada Pasal 57 ayat (1) Permenkominfo No.18/2016 tentang Persyaratan Dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran disebutkan Lembaga Penyiaran yang akan memperpanjang IPP harus mengajukan permohonan perpanjangan IPP paling lambat 12 bulan sebelum berakhirnya IPP.

"Jika setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penyiaran tidak mengajukan permohonan perpanjangan IPP, Lembaga Penyiaran yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan perpanjangan IPP," tuturnya di Jakarta, Senin (24/4).

Sejumlah stasiun radio yang dikenakan sanksi‎ itu di antaranya adalah Radio Suara Medan, Swara Perak Jaya, Radio Makobu, SS Favourite Stasion, Smart FM, Ramona FM, Nugraha Top FM, Radio Maria, Mentari FM, Arjuna FM, RBJ FM, Rakom Dwijendra, Dinda FM, Hudda, CDBS 94,5 FM, Radio Barong, Radio Lafemme FM dan Radio Rama Solo.

Dia menjelaskan seluruh stasiun radio tersebut juga telah diberikan surat teguran I dan II, hingga diberi sanksi tidak diberikan perpanjangan IPP karena belum mengajukan permohonan perpanjangan izin tersebut.

Menurutnya, lembaga penyiaran yang keberatan dengan penjatuhan sanksi administratif tersebut dapat segera mengajukan keberatan ke Kominfo sesuai dengan Pasal 21 Permenkominfo No 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan terhadap Penjatuhan Sanksi Administratif.

"Pengajuan keberatan dilakukan paling lambat 3 hari kerja sejak diterimanya sanksi tidak diberikan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran," katanya.

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini di sini:

Bagikan

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terkini

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terpopuler

Topik-Topik Pilihan

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper